<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Narkoba &#8211; Jurnal Online</title>
	<atom:link href="https://jurnal.cilacap.info/tag/narkoba/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jurnal.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Sat, 08 Aug 2020 03:40:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/jurnal/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Narkoba &#8211; Jurnal Online</title>
<link>https://jurnal.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Inspirasi Berkarya</description>
</image>
	<item>
		<title>Kentir di Tangkap Polrestabes Semarang</title>
		<link>https://jurnal.cilacap.info/ci-20186/kentir-di-tangkap-polrestabes-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Nov 2019 12:08:56 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnal.cilacap.info/ci-20186/kentir-di-tangkap-polrestabes-semarang</guid>

					<description><![CDATA[Semarang, CILACAP.INFO &#8211; Kentir (26) alias LAM ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu dan mengedarkannya. Kentir ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang pada Jumat (22/2019).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Semarang, <a href="https://jurnal.cilacap.info" aria-label="Jurnal Online">CILACAP.INFO</a> &#8211; Kentir (26) alias LAM ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu dan mengedarkannya. Kentir ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang pada Jumat (22/2019).</p>
<p>Adapun penangkapan itu terjadi bermula dari laporan masyarakat yang resah akan tindak tanduk kentir.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan. Tersangka ditangkap petugas di Jalan Pekunden, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.</p>
<p>&#8220;Saat ditangkap pelaku ini, akan bertransaksi narkotika.&#8221; ungkapnya saat konferensi pers Kamis (28/2019) kemarin di Mapolrestabes Semarang.</p>
<p>Masih dari keterangannya, bahwasanya dari hasil pemeriksaan, yakni di Rumah tersangka ini didapati 67 gram sabu. &#8220;Pelaku kami amankan beserta sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 67 gram, tas hitam, ponsel genggam, plastik klip, sendok plastik dan 2 buah timbangan digital.&#8221; Imbuhnya.</p>
<p>Lam atau Kentir ini kini harus meringkuk di sel tahanan dengan ancaman semur hidup atau mati.</p>
<p>&#8220;Perbuatan tersangka ini, dikenakan pasal 114 ayat (2) KUHP subsider pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Tersangka mendapat ancaman pidana mati dan atau seumur hidup.&#8221; Pungkas AKBP Yudy Arto Wiyono. (Hasan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>BNN Tangkap 9 Orang Pembuat dan Pengedar Pil PCC di Tasikmalaya</title>
		<link>https://jurnal.cilacap.info/ci-20039/bnn-tangkap-9-orang-pembuat-dan-pengedar-pil-pcc-di-tasikmalaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Nov 2019 17:12:17 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Tasikmalaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnal.cilacap.info/ci-20039/bnn-tangkap-9-orang-pembuat-dan-pengedar-pil-pcc-di-tasikmalaya</guid>

					<description><![CDATA[Tasikmalaya, CILACAP.INFO &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sembilan orang di Tasimalaya. Yakni dalam kasus pembuatan dan mengedarkan obat mengandung narkotika golongan I jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tasikmalaya, <a href="https://jurnal.cilacap.info" aria-label="Jurnal Online">CILACAP.INFO</a> &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sembilan orang di Tasimalaya. Yakni dalam kasus pembuatan dan mengedarkan obat mengandung narkotika golongan I jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).</p>
<p>Hal iti dilakukan di tiga kota wilayah Pulau Jawa yang berhasil di ungkap. Yakni pabrik pembuatan Pil PCC. Adapun hal itu berkedok pabrik sumpit di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.</p>
<p>&#8220;Di tempat ini (Kota Tasikmalaya) adalah TKP produksi pembuatan obat-obatan dan juga narkoba yang telah diproduksi cukup lama, jenisnya PCC.&#8221; kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat jumpa pers di lokasi penggerebekan rumah pembuatan obat narkotika di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu.</p>
<p>Ia menuturkan, hasil kerja sama jajaran BNN provinsi, Kabupaten/kota dan kepolisian berhasil mengungkap tempat pembuatan dan peredaran obat terlarang di Kota Tasikmalaya. Kemudian di Kabupaten Kebumen dan Cilacap, Jawa Tengah.</p>
<p>Dari tiga lokasi itu, kata dia, berhasil mengamankan sembilan orang dari hasil penggerebekan. Kemudian menyita barang bukti alat pembuatan obat, bahan baku untuk produksi dan obat narkotika siap edar ke sejumlah daerah di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Narkotika jenis ini sangat diminati anak muda karena harganya murah dan terjangkau.&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menyampaikan, sembilan orang yang diamankan itu diancam pasal berlapis. Yakni Undang-undang Kesehatan Pasal 114 dan Pasal 124 lalu Undang-undang Narkotika. Lalu terancam dikenakan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Pencucian Uang.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumannya minimal itu empat tahun penjara, maksimal hukuman mati.&#8221; katanya.</p>
<p>Arman menambahkan, adapun rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkotika itu diperkirakan sudah berlangsung selama satu tahun. Dan dalam sehari mampu produksi pil PCC hingga 120 ribu butir.</p>
<p>&#8220;Per harinya dapat memroduksi sekitar 120 ribu butir pil PCC, bayangkan, jumlah itu sangat banyak.&#8221; katanya.</p>
<p>Hasil penggeledahan di tiga lokasi itu, kata Arman. Jajarannya telah menyita dua juta pil PCC yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek Carnophen.</p>
<p>Arman mengungkapkan, obat yang telah diproduksi itu disalurkan ke Cilacap kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia. Yakni melalui pelabuhan di Surabaya, Jawa Timur dengan lokasi yang dituju yakni Pulau Kalimantan dan Sulawesi.</p>
<p>&#8220;Pasarnya menyebar hampir ke seluruh Indonesia, termasuk di kota besar di Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.&#8221; katanya. (Antara)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
