<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Nusakambangan &#8211; Jurnal Online</title>
	<atom:link href="https://jurnal.cilacap.info/tag/nusakambangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jurnal.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Jan 2024 01:23:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/jurnal/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Nusakambangan &#8211; Jurnal Online</title>
<link>https://jurnal.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Inspirasi Berkarya</description>
</image>
	<item>
		<title>Lapas Nusakambangan, Saksi Bisu Penebusan Dosa Para Napi</title>
		<link>https://jurnal.cilacap.info/ci-43000/lapas-nusakambangan-saksi-bisu-penebusan-dosa-para-napi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jan 2022 04:41:11 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Lapas Nusakambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nusakambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnal.cilacap.info/ci-43000/lapas-nusakambangan-saksi-bisu-penebusan-dosa-para-napi</guid>

					<description><![CDATA[JURNAL ONLINE &#8211; Kejahatan bukanlah sebuah hal yang tabu untuk dibicarakan melainkan suatu kewajaran yang berjalan beriringan dengan garis kehidupan, entah itu sebuah tuntutan atau bahkan hanya sekedar &#8220;keisengan&#8221; belaka.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jurnal.cilacap.info" aria-label="Jurnal Online">JURNAL ONLINE</a> &#8211; Kejahatan bukanlah sebuah hal yang tabu untuk dibicarakan melainkan suatu kewajaran yang berjalan beriringan dengan garis kehidupan, entah itu sebuah tuntutan atau bahkan hanya sekedar &#8220;keisengan&#8221; belaka.</p>
<p>Dunia boleh saja berbicara bahwa setiap orang yang melakukan sebuah tindakan kriminal akan otomatis diberikan sebuah hukuman baik hukum pemerintah maupun hukum adat yang berlaku, namun fakta di lapangan berbicara lain.</p>
<p>Salah satunya adalah sistem &#8220;pembelian hukuman&#8221; atau yang biasa kita kenal dengan kata &#8220;suap&#8221;. Orang- orang sangat mudah merubah aturan yang telah dibuat, para pelaku kejahatan berat dapat seketika hilang tanpa luka dan bekas.</p>
<p>Lalu siapa yang perlu disalahkan apakah sistem pemerintahan? kebijakan hukum? atau malah para penegak hukum? Dan seketika akan muncul pertanyaan, bagaimanakah standar hukum di Indonesia sendiri?.</p>
<p>Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial dinilai sebagai jajaran para penegak hukum di Indonesia merekalah yang berpengaruh dalam baik buruknya kualitas hukum di negara ini.</p>
<p>Bagi mereka yang melakukan sebuah kejahatan akan diberikan sebuah sanksi dengan cara dijebloskan ke dalam bui. Lalu apa definisi dari bui sendiri? penjara, bui, atau lembaga pemasyarakatan(LP) adalah fasilitas negara yang mana merupakan tempat seseorang untuk ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apapun di bawah otoritas negara. Salah satu LP yang terkenal di Indonesia adalah Nusa Kambangan.</p>
<p>Tempat yang memiliki kesan yang cukup menyeramkan dikarenakan menjadi penjara dan tempat eksekusi narapidana hukuman mati tidak aneh jika pulau tersebut dijuluki Alcatraz ala Indonesia. Pulau dengan beberapa lapas yang terdapat didalamnya mulai dari lapas untuk teroris, pengedar narkoba, pencuri kelas kakap, dan yang lainnya memiliki sejuta cerita didalamnya.</p>
<h2>Balada Pulau Nusakambangan, Abadi Sebagai Pulau Bui</h2>
<p>Menurut sejarahnya, Nusakambangan yang biasa dijuluki sebagai Pulau Penjara ini ada sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia. Diawali pada tahun 1739, Kapal VOC tersesat di Samudera Hindia dan terdampar di sebuah teluk yang berada di Pangandaran. Setelah mengitari pulau tersebut, Paulusz merasa Pulau Nusakambangan cocok untuk dibangun sebuah pelabuhan.</p>
<p>Kemudian pada tahun 1836 VOC membangun sebuah Benteng yang diberi nama Benteng Karang Bolong. Benteng ini merupakan salah satu sistem pertahanan Nusakambangan dengan tujuan untuk memantau kedatangan dan ancaman dari pihak lain.</p>
<p>Namun karena adanya wabah malaria membuat pembangunan benteng tersebut tersendat dan menyerang 80% tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan benteng tersebut. Kemudian pembangunan benteng diputuskan untuk dikerjakan oleh tenaga narapidana.</p>
<p>Untuk itu, dibangunlah penjara dari bamboo di sekitar Benteng Karang Bolong dengan kapasitas hingga 300 Narapidana. Pada tahun 1908, Nusakambangan resmi ditetapkan sebagai Pulau Bui oleh Pemerintah Hindia Belanda. Setelah penetapan itu kemudian dibangunlah Penjara Permisan disebelah selatan Pulau Nusakambangan.</p>
<p>Penjara dengan daya tampung hingga 700 orang yang mana tidak hanya sebagai tahanan di penjara saja melainkan juga sebagai tenaga untuk pembukaan lading karet di pulau ini. Lambat laun semakin banyak penjara yang dibangun di Pulau ini hingga kini Penjara Nusakambangan tidak hanya menjadi tempat mendekamnya para tahann melainkan juga menjadi tempat eksekusi mati bagi para narapidana yang kejahatannya tidak terampuni.</p>
<p>Alasan Penjara Nusakambangan menjadi &#8220;rumah&#8221; bagi para tahanan dengan tingkat kejahatan yang tinggi tidak lain dan tidak bukan karena memiliki tingkat keketatan yang tinggi dengan teknologi keamanan modern seperti CCTV dan sensor gerak sehingga akan sangat sulit bagi para napi untuk bisa melarikan diri dari pulau ini.</p>
<h2>Standar Hukum Nusakambangan Bagi Napi Legendaris</h2>
<p>Standar ampe yang digunakan di Lapas Nusakambangan sendiri bukanlah hal yang enteng untuk diperbincangkan. Seluruh hukuman sudah berlandaskan dengan aturan yang dibuat oleh lembaga penegak ampe. Salah satunya adalah sanksi berat bagi eks narapidana program asimilasi dan integrasi yang berbuat ulah.</p>
<p>Napi napi yang telah dibebaskan namun terbukti kembali melakukan tindak pidana maka hukumannya akan diperberat dan akan dicabut hak asimilasi dan intergasinya. Tidak hanya itu saja juga wajib menjalankan sisa pidananya kembali dilapas sebelumnya, kasusnya juga akan diproses ampe dengan tindak pidana yang baru, dan juga tambahan hukuman sesuai dengan putusan hakim pengadilan, tambahan hukuman tersebut akan dijalankan setelah selesai menjalankan pidana yang lama.</p>
<p>Hal ini diharapkan akan memberikan rasa takut dan jera bagi para napi yang sudah dibebaskan agar tidak kembali berulah melakukan sebuah kejahatan. Seperti julukannya yaitu Pulau eksekusi mati, Nusakambangan menjadi saksi bisu pencabutan nyawa seorang napi, seluruh pelaku kejahatan yang sudah tidak dapat diampuni maka hukuman yang paling tepat adalah penghilangan nyawa.</p>
<p>Sebelum dibuatnya LP Karanganyar, eksekusi mati dilakukan di lembah terbuka yang biasa disebut dengan julukan Lembah Nirbaya. Tidak ada yang tau titik pastinya dimana sebab eksekusi mati dilakukan tepat tengah malam dalam kegelapan hutan Nirbaya.</p>
<p>Tim eksekutor hanya menyorot dada terpidana dengan lampu senter agar terlihat oleh penembak jitu. Dengan kodisi ini eksekusi akan menghadapi berbagai kendala salah satunya karena kondisi alam yang terbuka ditakutkan akan terjadi hujan lebat yang tentu saja mengganggu sang eksekutor.</p>
<p>Namun kini LP Nusakambangan sudah memiliki ruang eksekusi mati yang dilengkapi dengan penunjangannya seperti CCTV, automatic door lock, control room, ruang pengawasan aktivitas untuk narapidana selama 24 jam, penggunaan alat pengacak sinyal pemasangan pagar kejut, penggunaan alat perekam suara di setiap ruangan, serta penetapan zero identy bagi para petugas yang bertugas.</p>
<p><strong>Akhir Kata</strong> </p>
<p>Sistem ampe yang berlaku di Lapas Nusakambangan sangatlah ketat, hal ini dikarenakan para narapidana yang berada di Pulau ini merupakan napi napi dengan kasus yang sangat berat. Jika dilihat dari segi petugas juga sudah cukup aman dan layak untuk dikatakan sebagai Lembaga Pemasyarakatan karena tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam tindakan criminal baik penyeludupan narkoba, peredaran narkoba, atau bahkan suap.</p>
<p>Satu kritik enteng saya bagi Lembaga Permasyarakatan seperti Lapas Nusakambangan menurut saya lembaga pemasyarakatan khususnya di Indonesia seharusnya menjadi wadah untuk penghukuman dan juga sekaligus perbaikan bagi para napi yang masih layak diberikan pengampunan.</p>
<p>Pemerintah mau tidak mau harus mulai memikirkan ampertive kebijakan pemidanaan. Saat ini amper tidak ada fasilitas korektif lain yang dikembangkan pemerintah, seperti kerja sosial dan rehabilitasi. Lapas justru seolah dirancang untuk menjadi tempat akhir menampung beban peradilan, bukan sebagai lembaga yang mempersiapkan para napi untuk kembali ke masyarakat.</p>
<p><strong>BIODATA PENULIS</strong> </p>
<p>Dewi Suci Lestari, Cilacap, 09 Juni 2001. Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Berdomisili di desa Pengampiran RT 05 RW 02, Kec. Gandrungmangu, Kab. Cilacap, Jawa Tengah. HP 088806690133. Posel : dewisuculstr[a]gmail.com</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/Gerbang-Depan-Lembaga-Pemasyarakatan-Nusakambangan-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Gerbang Depan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/Gerbang-Depan-Lembaga-Pemasyarakatan-Nusakambangan-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Gerbang Depan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Dari Lapas Nusakambangan Cilacap Habib Bahar Berikan Pesan Kepada Keluarganya</title>
		<link>https://jurnal.cilacap.info/ci-27365/dari-lapas-nusakambangan-cilacap-habib-bahar-berikan-pesan-kepada-keluarganya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2020 19:15:23 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Habib Bahar bin Smith]]></category>
		<category><![CDATA[Nusakambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnal.cilacap.info/ci-27365/dari-lapas-nusakambangan-cilacap-habib-bahar-berikan-pesan-kepada-keluarganya</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO &#8211; Sebuah pesan dari Habib Bahar bin Smith melalui video dari dalam lapas Nusakambangan Cilacap viral di linimasa media sosial.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jurnal.cilacap.info" aria-label="Jurnal Online">CILACAP.INFO</a> &#8211; Sebuah pesan dari Habib Bahar bin Smith melalui video dari dalam lapas Nusakambangan Cilacap viral di linimasa media sosial.</p>
<p>Dilansir Channel News <a href="https://jurnal.cilacap.info" aria-label="Jurnal Online">CILACAP.INFO</a>, bahwa dirinya diperlakukan dengan baik.</p>
<p>&#8220;Kabar mengenai saya dipukul sampai bonyok itu tidak benar, saya diperlakukan dengan baik di sini.&#8221; Kata Habib Bahar.</p>
<p>Masih dalam video tersebut, Habib Bahar mengungkapkan bahwa dirinya sehat dan baik &#8211; baik saja di Nusakambangan. Ia pun memberikan pesan kepada keluarga, yakni istrinya serta umminya bahwa dia baik &#8211; baik saja.</p>
<p>Namun ada fenomena tidak biasa ketika melihatnya, dimana diketahui bahwa biasanya habib bahar berambut panjang, namun tidak terlihat. yang terlihat hanyalah surban berwarna merah yang melilit di atas kepala habib bahar.</p>
<p>Ternyata Habib Bahar dicukur, dan berdasarkan penuturannya, bahwa ia dicukur tanpa paksaan melainkan ia sebagai warga binaan di lapas tersebut yang mematuhi aturan.</p>
<p>Selain itu habib bahar juga mengatakan, bahwa pelayanan terhadapnya baik dan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).</p>
<p>Selain mengabarkan keadaan dirinya kepada keluarganya ia juga mengatakan kepada masyarakat indonesia bahwa ia dalam keadaan baik dan diperlakukan baik. Baik itu semenjak dipindah dari lapas gunung sindur Bogor Jawa barat (jabar) hingga ke Pulau Nusakambangan.</p>
<p>Diketahui, Habib Bahar dipenjara berawal karena dirinya menganiaya seorang anak kecil. Namun ia kemudian telah bebas beberapa pekan lalu di suasana masih ramadhan.</p>
<p>Namun ia kemudian ditangkap kembali karena tak mematuhi peraturan dari pemerintah, pasalnya Habib Bahar melanggar PSBB.</p>
<p>Setelah ditangkap, massa pendukung habib bahar kemudian menggeruduk lapas yang ia tempati sebelumnya dan merusak pagar. Karena itu, Habib Bahar dipindah ke Laps Nusakambangan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Pembebasan Ratusan Napi di Lapas Nusakambangan di Whatsapp, Kalapas: Itu Hoaks</title>
		<link>https://jurnal.cilacap.info/ci-24978/pembebasan-ratusan-napi-di-lapas-nusakambangan-di-whatsapp-kalapas-itu-hoaks</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2020 08:04:40 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Nusakambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Purwokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnal.cilacap.info/ci-24978/pembebasan-ratusan-napi-di-lapas-nusakambangan-di-whatsapp-kalapas-itu-hoaks</guid>

					<description><![CDATA[PURWOKERTO, CILACAP.INFO &#8211; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan Erwedi Supriyatno Meminta masyarakat Kabupaten Cilacap untuk tidak mempercayai informasi hoaks.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURWOKERTO, <a href="https://jurnal.cilacap.info" aria-label="Jurnal Online">CILACAP.INFO</a> &#8211; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan Erwedi Supriyatno Meminta masyarakat Kabupaten Cilacap untuk tidak mempercayai informasi hoaks.</p>
<p>Yakni terkait dengan pembebasan napi melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.</p>
<p>&#8220;Informasi yang beredar melalui WhatsApp itu tidak benar. Kami berharap masyarakat tidak perlu cemas, waspada boleh tapi jangan fobia.&#8221; Katanya saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (8/4) siang.</p>
<p>Erwedi mengatakan hal itu kepada ANTARA saat dikonfirmasi terkait dengan informasi yang beredar melalui berbagai grup WhatsApp. Bahwa isinya meminta masyarakat Cilacap berhati-hati terhadap ratusan napi yang baru dibebaskan dari berbagai lapas di Pulau Nusakambangan dan Lapas Cilacap.</p>
<p>Menurut dia, napi tersebut dikeluarkan dalam rangka asimilasi di rumah masing-masing dan mereka masih punya kewajiban untuk wajib lapor tiap minggunya.</p>
<p>&#8220;Bagi napi yang rumahnya dekat, lapor langsung ke Bapas NUSAKAMBANGAN sedangkan rumahnya jauh bisa video call dan telepon. Mereka sebelum bebas diwajibkan memberi nomor telepon keluarga yang bisa dihubungi.&#8221; Kata dia yang juga Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap.</p>
<p>Ia mengatakan apabila ada napi yang diberikan asimilasi di rumah ternyata berkeliaran, masyarakat dipersilakan melapor dan pihaknya akan tarik kembali napi tersebut dan mencabut asimilasinya.</p>
<p>Menurut dia, pembebasan atau pengeluaran napi tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 1 April 2020. Dan hingga saat ini belum ada kejadian seperti yang diinformasikan melalui grup WhatsApp tersebut.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan tidak sampai terjadi. Berita tersebut sengaja ada yang menyebarkan agar masyarakat resah. Tapi kalau ada kejadian juga, jangan langsung menuduh itu perbuatan bekas napi. Karena bisa saja ada masyarakat yang sengaja mengkambinghitamkan napi.&#8221; Ujarnya menegaskan.</p>
<p style="text-align: right!">Sumber: Antara</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Warga Binaan Lapas Nusakambangan Terima Pembekalan dari Babinsa Kodim Cilacap</title>
		<link>https://jurnal.cilacap.info/ci-23147/warga-binaan-lapas-nusakambangan-terima-pembekalan-dari-babinsa-kodim-cilacap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2020 14:42:13 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Kodim 0703 Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Nusakambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnal.cilacap.info/ci-23147/warga-binaan-lapas-nusakambangan-terima-pembekalan-dari-babinsa-kodim-cilacap</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO &#8211; Sekitar 400 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kembangkuning (Medium Security) dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Terbuka Nusakambangan menerima pembekalan dari Babinsa Kodim 0703 Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jurnal.cilacap.info" aria-label="Jurnal Online">CILACAP.INFO</a> &#8211; Sekitar 400 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kembangkuning (Medium Security) dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Terbuka Nusakambangan menerima pembekalan dari Babinsa Kodim 0703 Cilacap.</p>
<p>Pembekalan dilakukan di dua lokasi, untuk warga binaan di Lapas Terbuka mendapat pembekalan tentang budidaya bebek petelur yang disampaikan oleh Babinsa Serka Slamet dan untuk warga binaan yang berada di Lapas Kembangkuning mendapat pembekalan ketrampilan seni ukir yang disampaikan oleh Babinsa Sertu A. Kholiq.</p>
<p>Selain itu dilokasi yang sama juga diberikan pembinaan berbangsa dan bernegara melalui kegiatan wawasan kebangsaan serta pelatihan baris berbaris yang dipimpin Babinsa Serma Puryanto, Serka Yatiman, dan Sertu Mulyono, Rabu (26/2/2020).</p>
<p>Hadir dalam kegiatan tersebut Kasdim 0703 Cilacap Mayor Inf Ahmad Rofik Alfian, Pasiter Kodim Kapten Inf Agus Wantoro, Kasibinadik Lapas Terbuka Kelas IIB Topan, Kasibinadik Lapas Kembangkuning Kelas IIA Pamuji Setyo Wibowo beserta staf jajaran.</p>
<p>Dalam kesempatan itu Kasdim 0703 Cilacap menjelaskan bahwa kehadiranya bersama para babinsa terbaiknya itu adalah untuk memberikan pembekalan dan menularkan ilmu serta pengalaman yang dimiliki para babinsa agar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan memiliki ketrampilan dan keahlian yang dapat dijadikan bekal kelak saat kembali ke masyarakat.</p>
<blockquote><p>&#8220;Selain itu yang tak kalah penting, melalui kegiatan wasbang kami ingin membangun nilai-nilai kebangsaan di dalam diri para warga binaan sehingga akan tumbuh jiwa nasionalismenya. Ditambah dengan latihan baris berbaris akan semakin meningkatkan moril, semangat dan disiplin bagi warga binaan.&#8221; Jelas Kasdim.</p></blockquote>
<p>Tanggapan positif datang dari para Pembina Lapas, salah satunya Kasibinadik Lapas Kembangkuning Pamuji Setyo Wibowo. Menurutnya kegiatan pembinaan yang digelar pihak Kodim 0703 Cilacap di Lembaga Pemasyarakatan dinilai sangat strategis.</p>
<p>Hal ini sejalan dengan visi misi Lembaga Pemasyarakatan terkait pembinaan bagi warga binaan tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan pembekalan ketrampilan untuk melatih kemandirian dan life Skill sebagai bekal mereka setelah bebas dan berbaur dengan masyarakat umum.</p>
<blockquote><p>&#8220;Terimakasih kami sampaikan kepada segenap jajaran Kodim 0703 Cilacap dan para Babinsa yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk memberi pembekalan kepada anak didik kami, semoga kerja sama ini dapat terus dilakukan dan berkesinambungan.&#8221; Ujar Bowo. (* / Pendim Cilacap)</p></blockquote>
</p>]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Dinilai Lalai Kalapas Narkotika Nusakambangan dinonaktifkan</title>
		<link>https://jurnal.cilacap.info/ci-12208/dinilai-lalai-kalapas-narkotika-nusakambangan-dinonaktifkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 May 2019 17:47:47 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Nusakambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnal.cilacap.info/ci-12208/dinilai-lalai-kalapas-narkotika-nusakambangan-dinonaktifkan</guid>

					<description><![CDATA[Cilacap &#8211; Kalapas Narkotika dinonaktifkan karena lalai terhadap ke 13 anak buahnya yang dinilai melanggar prosedur operasial.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Cilacap &#8211; Kalapas Narkotika dinonaktifkan karena lalai terhadap ke 13 anak buahnya yang dinilai melanggar prosedur operasial.</p>
<p>Diketahui beredar Viral sebuah video berdurasi 1 menit 22 detik di media sosial yang mempertontonkan Napi Narkotika di Pukul, Diseret dengan kondisi tangan masih dalam keadaan terborgol.</p>
<p>Mereka para tahanan narkotika merupakan para tahanan yang di pindahan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli, Bali ke Lapas NUSAKAMBANGAN Cilacap, Jawa Tengah.</p>
<p>Kejadian ini membuat Junaedi geram. Junaedi yang merupakan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM mengatakan, Insiden itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap standar operasional prosedur.</p>
<p>&#8220;Peristiwa ini merupakan pelanggaran prosedur, sekali lagi, ini pelanggaran prosedur, pelanggaran prosedur ini dilakukan oleh para petugas sebagaimana video yang sementara ini beredar di masyarakat,&#8221; kata Junaedi saat jumpa perd di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5).</p>
<p>Junaidi mengatakan bahwa sebanyak 13 petugas yang melakukan tindakan kekerasan tersebut telah diperiksa. Ia menilai Kalapas Nusakambangan lalai dan tidak mamp mengendalikan para anak buahnya.</p>
<p>&#8220;Saat ini, Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah dan Kemudian kepala kantor wilayah menunjuk pelaksana harian, yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu, saudara Irfan Wijaya, untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala di Lapas Narkotika NUSAKAMBANGAN&#8221; jelas Junaedi.</p>
<p>Junaidi menjelaskan awal kejadian itu, yakni Kamis (28/3/2019). Saat itu, sebanyak 26 narapidana dipindahkan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli menuju Lapas Nusakambangan.</p>
<p>&#8220;Sampai saat ini, ketiga belas petugas ini terus di dalami oleh tim dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian, didasarkan atas PP 53 dan kemudian juga Pertanggung jawaban secara hukum mesti mereka harus dimintakan dan mereka harus lakukan,&#8221; sambungnya menegaskan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
