<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Pers &#8211; Jurnal Online</title>
	<atom:link href="https://jurnal.cilacap.info/tag/pers/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jurnal.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Fri, 29 Jan 2021 16:11:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/jurnal/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Pers &#8211; Jurnal Online</title>
<link>https://jurnal.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Inspirasi Berkarya</description>
</image>
	<item>
		<title>Media Tengah Sekarat di Tengah Pandemi</title>
		<link>https://jurnal.cilacap.info/ci-36282/media-tengah-sekarat-di-tengah-pandemi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Jan 2021 16:11:58 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Media dimasa Pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[Media Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnal.cilacap.info/ci-36282/media-tengah-sekarat-di-tengah-pandemi</guid>

					<description><![CDATA[PURBALINGGA &#8211; Jurnalisme itu hidup ditentukan khalayak. Rumus ini terpatri kuat oleh Goenawan Muhammad sang pendiri Majalah Tempo. PT Tempo, selain menggarap majalah, koran juga online, komunitas Utan Kayu, JIL, Obat-obatan, KBR 68H.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURBALINGGA</strong> &#8211; Jurnalisme itu hidup ditentukan khalayak. Rumus ini terpatri kuat oleh Goenawan Muhammad sang pendiri Majalah Tempo. PT Tempo, selain menggarap majalah, koran juga online, komunitas Utan Kayu, JIL, Obat-obatan, KBR 68H.</p>
<p>Saya kira Tempo adalah rujukan garda terdepan jurnalisme bermutu yang paling unggul saat ini karena akurat, tajam dan banyak membela kepentingan khalayak. Selain Tempo, raksasa media lainnya adalah Kompas dan Jawa Pos.</p>
<p>Media cetak memang lain, di banding media online, media daring, media elektronik (televisi dan radio) apalagi setelah WiFi masuk ke desa-desa, khalayak mempunyai ruang pilihan yang sangat beragam. Tentu berbeda saat Orde Baru berkuasa di mana narasi pemerintah adalah sama idemnya dengan narasi media.</p>
<p>Seragamisasi wacana itu diproduksi oleh Orba melalui Menteri Penerangan. Media yang berlawanan dengan pemerintah, pasti disikat (diberangus-breidel-red) SIUPP pasti dicabut, wartawannya di bui dengan berbagai alasan menentang pemerintah.</p>
<p>Media-media yang masih bertahan hari ini adalah media yang sudah pasti kaya modal, idiologi medianya jelas, iklan banyak, oplah tinggi, kesejahteraan jurnalis terjamin, uang lembur dan transpot di luar gaji pokok, pekerja pers dapat saham dan dapat asuransi JAMSOSTEK.</p>
<p>Kondisi mainstream lembaga pers semacam itu hanya dimiliki oleh tokoh-tokoh pers yang punya idiologi, integritas dan berpihak serta mencintai kebenaran dan kejujuran.</p>
<p>Bila menengok sejarah penerbitan Pers Kebangsaan, kiranya para sejarawan Pers Indonesia bisa membaca kembali kehadiran Tirto Adhi Soerjo dengan &#8220;Medan Prijaji&#8221; adalah permulaan pertambia menjadikan pers sebagai alat pergerakan. Surat Kabar &#8220;Medan Prijaji&#8221; yang terbit pertama kali pada pada hari Jum’at, 1 Januari 1907 mempunyai jargon kebangsaan ini kemudian berfungsi sebagai pers, baik tugasnya sebagai jurnalistik yang memberi kabar, sekaligus mengadvokasi publik dari kesewenang-wenangan kekuasaan maupun kemauan untuk membangun perusahaan pers yang mandiri dan otonom.</p>
<p>Dalam sejarah mencapai Indonesia merdeka, wartawan Indonesia tercatat sebagai patriot bangsa bersama para perintis pergerakan di berbagai pelosok tanah air. di masa pergerakan, wartawan bahkan menyandang dua peran sekaligus. Wartawan berperan sebagai aktivis pers yang melaksanakan tugas-tugas pemberitaan dan penerangan guna membangkitkan kesadaran nasional.</p>
<p>Selain itu wartawan juga berperan sebagai aktivis politik yang melibatkan diri secara langsung dalam kegiatan membangun perlawanan rakyat terhadap penjajahan. Kedua peran tersebut mempunyai tujuan tunggal, yaitu mewujudkan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia.</p>
<p>Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wartawan Indonesia masih melakukan peran ganda sebagai aktivis pers dan aktivis politik. Dalam Indonesia merdeka, kedudukan dan peranan wartawan khususnya, pers pada umumnya, mempunyai arti strategi sendiri dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan.</p>
<p>Setelah mengetahui sejarah awal pers di Indonesia, kita dapat melihat bahwa pers di Indonesia memiliki arti yang sangat penting. Pers Indonesia turut memberikan kesaksian, mencatat dan sekaligus menjadi pendorong perjuangan bangsa untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Saat ini diharapkan pers Indonesia dapat memberikan kontribusi positif untuk mengembangkan Indonesia ke arah yang lebih baik.</p>
<p>Reformasi telah bergulir, kebebasan pers saat ini bisa dinikmati oleh siapa saja dan berdampak besar bagi kemajuan hak berdemokrasi dan penegakan HAM. Episode Lengsernya Soeharto dan berlanjut dengan Pemerintahan Reformasi secara berturut-turut Habibie, Gus Dur, Mega ternyata membawa dampak luarbiasa dalam perkembangan pers nasional.</p>
<p>Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia langsung masuk ke dalam barisan tiga negara yang dikategorikan memiliki kebebasan Pers, sesudah Filiphina dan Thailand. Beberapa organisasi pers, semacam AJI malah membentuk South East Asia Press Alliance (SEAPA), yang bertugas mengekspor kebebasan pers ke negara-negara tetangga.</p>
<p>Indikasi pers bebas di Indonesia kini memang tidak ada yang menyangkal. Media Massa, baik cetak maupun elektronik, sekarang nyaris tidak punya hambatan lagi dalam meliput dan menyiarkan berita. Semua tampil berani. Hampir tidak ada lagi tabu-tabu politik yang semasa Orba berkuasa begitu membelenggu ruang gerak pers.</p>
<p>Apapun bisa ditulis: Keluarga Cendana, Cikeas, Century, Wisma Atlet, Proyek Hambalang sampai masalah HAM dan SARA. Semua bisa ditulis dan disebarkan. Begitupula dalam organisasi wartawan, semua bebas membentuk organisasi.</p>
<p>Tapi dibalik cerita manis prosesi demokrasi dengan adanya kebebasan pers sendiri masih tersisa wajah buruk pers. Kekerasan demi kekerasan terhadap wartawan terus terjadi. Simak saja laporan Tahunan AJI (Aliansi Jurnalis Independen).</p>
<p>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 84 kasus kekerasan yang menimpa wartawan di berbagai daerah sejak 1 Januari hingga 25 Desember 2020.</p>
<p>Tapi dari sekian kasus yang menimpa wartawan itu, barangkali sampai sekarang yang tidak ada yang mampu menandingi tragisnya kematian Fuad Muhammad Safrudin, akrab dipanggil Udin, yang bekerja sebagai wartawan Bernas. Sejak penganiayaan yang terjadi pada 13 Agustus 1996 yang berbuntut tewasnya Udin, kasus tersebut selama 25 tahun belum terungkap jelas.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-wartawan-media-kuasai-5-w-1-h-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi wartawan media kuasai 5 w 1 h]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-wartawan-media-kuasai-5-w-1-h-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi wartawan media kuasai 5 w 1 h]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Jurnalis Bekerja Dalam Bayang-Bayang Kekerasan</title>
		<link>https://jurnal.cilacap.info/ci-36195/jurnalis-bekerja-dalam-bayang-bayang-kekerasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2021 07:46:00 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnal.cilacap.info/ci-36195/jurnalis-bekerja-dalam-bayang-bayang-kekerasan</guid>

					<description><![CDATA[PURBALINGGA, JURNAL ONLINE &#8211; Mantan Ketua PWI-Reformasi Korda Jogjakarta, Aji Setiawan ST mengatakan, saat ini wartawan (jurnalis) masih dalam bayang-bayang Kekerasan. RTF organisasi pers di Prancis mencatat setidaknya ada 40 wartawan wafat dalam tugas jurnalistik. &#8220;Padahal kerja-kerja wartawan dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang. UU 40/1999 yang selama ini menjadi payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis telah berusia 21 tahun lebih. Namun, kelahiran UU itu tak menghentikan kasus kekerasan terhadap jurnalis,&#8221;kata Aji Setiawan,ST yang juga pernah menjadi redaksi majalah alKisah Jakarta.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURBALINGGA, <a href="https://jurnal.cilacap.info" aria-label="Jurnal Online">JURNAL ONLINE</a></strong> &#8211; Mantan Ketua PWI-Reformasi Korda Jogjakarta, Aji Setiawan ST mengatakan, saat ini wartawan (jurnalis) masih dalam bayang-bayang Kekerasan. RTF organisasi pers di Prancis mencatat setidaknya ada 40 wartawan wafat dalam tugas jurnalistik. &#8220;Padahal kerja-kerja wartawan dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang. UU 40/1999 yang selama ini menjadi payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis telah berusia 21 tahun lebih. Namun, kelahiran UU itu tak menghentikan kasus kekerasan terhadap jurnalis,&#8221;kata Aji Setiawan,ST yang juga pernah menjadi redaksi majalah alKisah Jakarta.</p>
<p>Catatan Advokasi AJI Indonesia masih terdapat ratusan kasus kekerasan sepanjang tahun 2020. Kekerasan fisik menjadi jenis kekerasan terbanyak. di Lampung, hingga September 2020, tercatat empat kasus yang terkait kebebasan pers.</p>
<p>Kekerasan hingga pemidanaan terhadap jurnalis masih terjadi, padahal sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.id/Kumparan.com. Kasus Diananta sudah diperiksa Dewan Pers, namun polisi tetap memprosesnya. Diananta kemudian divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam sidang 10 Juni 2020.</p>
<p>&#8220;Tak hanya pemidanaan, serangan digital yang menyasar jurnalis dan peretasan situs media juga menjadiancaman. Serangan ini bagian dari pengekangan kebebasan pers dan bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat,&#8221; ujar Aji Setiawan yang juga mantan wartawan Kabar Kampus, Harian Umum Jogja Post Pagi.</p>
<p>Banyaknya jurnalis di Lampung yang mengalami kekerasan merupakan persoalan serius. Hal ini menjadi catatan buruk terhadap kebebasan pers. Padahal, dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.</p>
<p>Dilanjutkan Aji, kekerasan terhadap wartawan seharusnya tidak boleh terjadi.</p>
<p>&#8220;Setelah lahirnya UU Pers sejak 21 tahun lalu, masih banyak ditemukan kekerasan terhadap pers. Terbaru, kekerasan terhadap jurnalis Indosiar/SCTV Biro Lampung Ardhy Yohaba pada 28 Agustus 2020,&#8221; kata Aji.</p>
<p>Dia menambahkan, secara hukum, pekerjaan jurnalis mendapat perlindungan, namun praktiknya aktivitas jurnalistik para jurnalis justru tak jarang dihalang-halangi, bahkan mendapat kekerasan. Tindakan tersebut jelas melanggar UU Pers dan mengancam kebebasan pers. Dan pelaku utama tindak kekerasan terbanyak dilakukan oleh aparat polisi.</p>
<p>&#8220;Ini sungguh memprihatinkan. Pers memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Pers yang bekerja untuk kepentingan publik justru seringkali mendapatkan perlakuan tak patut,&#8221; pungkas Aji yang kini memilih menjadi kontributor berbagai media online.(*) </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Kebebasan dan Kemerdekaan Pers Indonesia</title>
		<link>https://jurnal.cilacap.info/ci-30898/kebebasan-dan-kemerdekaan-pers-indonesia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 00:42:29 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kebebasam Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnal.cilacap.info/ci-30898/kebebasan-dan-kemerdekaan-pers-indonesia</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Aji Setiawan &#8211; Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Aji Setiawan &#8211; Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.</p>
<p>Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.</p>
<p>Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi,&#8221; setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.&#8221;</p>
<p>Pascareformasi, pemerintah mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers. Peraturan tersebut antara lain: Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1 tahun 1984 tentang Ketentuan-Ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Permenpen Nomor 2 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Wartawan, Surat Keputusan (SK) Menpen Nomor 214 Tentang Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIUPP, dan SK Menpen Nomor 47 Tahun 1975 tentang Pengukuhan PWI dan Serikat Pekerja Surat Kabar Sebagai Satu-Satunya Organisasi Wartawan dan Organisasi Penerbit Pers Indonesia.</p>
<p>Kendati Indonesia menyatakan negara demokrasi, kenyataannya selama rezim Orde Baru, kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi justru mengalami kekangan. Media yang dinilai melanggar peraturan dan mengeritik penguasa bisa dikenakan pembredelan. Mekanisme penerbitan media massa dikontrol melalui &#8220;rezim SIUPP&#8221; (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).</p>
<h2>Kebebasan pers di Indonesia dijamin undang-undang.</h2>
<p>Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
 Dibanding hampir dua dekade silam, kebebasan pers Indonesia kini jauh lebih maju</p>
<p>Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi,&#8221; setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.&#8221;</p>
<p>Kendati Indonesia menyatakan negara demokrasi, kenyataannya selama rezim Orde Baru, kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi justru mengalami kekangan. Media yang dinilai melanggar peraturan dan mengeritik penguasa bisa dikenakan pembredelan. Mekanisme penerbitan media massa dikontrol melalui &#8220;rezim SIUPP&#8221; (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).</p>
<p>Pascareformasi, pemerintah mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers. Peraturan tersebut antara lain: Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1 tahun 1984 tentang Ketentuan-Ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Permenpen Nomor 2 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Wartawan, Surat Keputusan (SK) Menpen Nomor 214 Tentang Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIUPP, dan SK Menpen Nomor 47 Tahun 1975 tentang Pengukuhan PWI dan Serikat Pekerja Surat Kabar Sebagai Satu-Satunya Organisasi Wartawan dan Organisasi Penerbit Pers Indonesia.</p>
<p>Kebebasan pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>UU No. 40 /1999 menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers.</p>
<p>Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan, fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah</p>
<p>Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.</p>
<p>Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.</p>
<p>Pasal 6 : Pers nasional melaksanakan peranannya:</p>
<p>memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam:</p>
<p>Pasal 4 ayat (1) : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,</p>
<p>Pasal 4 ayat (2) : Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran</p>
<p>Pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.</p>
<p>Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, &#8220;Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.&#8221;</p>
<p>Walau undang-undang menjamin kebebasan pers, tapi bukan berarti kebebasan pers di Indonesia menempati peringkat tinggi dibanding negara lain. Pada 2017, misalnya indeks kebebasan pers di Indonesia berada pada urutan 124 dari180 negara. Menurut lembaga international Reporter Sans Frontiers (RSF) kebebasan pers di Indonesia jauh di bawah negara Asia, seperti Hong Kong, Jepang, dan Timor Leste.</p>
<p>Meski mendapatkan perlindungan dari UU Pers sejak 1999, wartawan masih saja dihalang-halangi dalam bekerja. Mereka diancam, diperlakukan secara buruk, Bahkan menjadi korban kekerasan fisik. 763 kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak 2006 (Aliansi Jurnalis Independen).10 wartawan Indonesia terbunuh saat bertugas sejak 1996. Indonesia saat ini berada di urutan 124 dibanding negara-negara lain dari aspek kebebasan pers (Reporters Without Border, 2019).</p>
<p>75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia mari kita jadikan sebagai momentum untuk merefleksikan serta meninjau kembali mengenai kondisi negara dalam melaksanakan tugasnya, untuk menjamin hak setiap orang atas kebebasan pers. Salah satu hal yang menjadi tolok ukur adalah bagaimana situasi kebijakan yang diberlakukan terkait kebebasan berekspresi, perlindungan pers, dan hak atas informasi di Indonesia.</p>
<p>Sebagai sebuah negara yang mengakui eksistensi hak asasi manusia, situasi kebijakan mengenai kebebasan pers di Indonesia justru lagi–lagi meninggalkan catatan merah. Berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi hingga hadirnya berbagai undang–undang, nyatanya masih beriringan dengan berbagai kebijakan yang justru menegasikan semangat kebebasan pers. </p>
<p>Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatatkan setidaknya ada 4 catatan merah kebijakan di Indonesia, terkait perlindungan kebebasan pers, kebebasan bereskpresi, dan pemenuhan hak atas informasi.</p>
<p>Selain kekerasan terhadap wartawan, upah wartawan saat ini masih jauh dari harapan. Tak hanya si ibukota, kesejahteraan bagi para jurnalis yang bertugas di daerah juga tak kalah mengenaskan. Misalnya saja di Yogyakarta. Banyak di antara mereka yang tak mendapatkan jaminan kesehatan dan memiliki gaji di bahwa upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP).</p>
<p>Pada 2020 ini UMP di Yogyakarta sebesar Rp1.704.608. Sedangkan UMK masing-masing di Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000! Kulon Progo Rp1.750.500! Bantul Rp1.790.500! Sleman Rp1.846.000! dan Kota Yogyakarta Rp2.004.000.</p>
<p>Namun tak semua jurnalis di Yogyakarta mendapatkan gaji sebagaimana yang telah ditetapkan. Meskipun UMP dan UMK di Yogyakarta adalah yang paling rendah se-Indonesia nyatanya tak semua perusahaan media di Yogyakarta tak mampu membayar para jurnalisnya sesuai ketentuan. (***) Penulis adalah mantan Ketua Korda Persatuan Wartawan Indonesia -Reformasi (PWI-Reformasi) Daerah Istimewa Yogyakarta 1998-2002.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
