Terkait Kasus IR Kades Jeruklegi Kulon Masih Dalam Pemberkasan

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Status IR yang merupakan kepala desa jeruklegi kulon terpilih dua periode, kasusnya masih dalam pemberkasan.

Hal itu disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cilacap melalui Kasi Intelijen Kejari Cilacap, Hery Somantri, SH, MH,.

“Ini baru tahap penyidikan, kalau berkas sudah lengkap baru limpah ke penuntutan. Setelah jaksa siap dengan dakwaan lalu dilimpah ke Pengadilan Negeri tipikor semarang untuk di sidangkan, seperti itu prosesnya.” Ucap Hery, Selasa (28/1).

Diketahui, IR sebelumnya ditangkap karena melakukan korupsi APBDes yang seharusnya digunakan untuk jalan makadam.

Namun oleh IR uang ratusan juta tersebut digunakan untuk kepentingan peibadi, Bahkan PPN dan PPA uangnya tidak disetorkan.

Baca Selengkapnya: Tilep Dana APBDes, Kepala Desa Jeruklegi Kulon Ditahan Kejari Cilacap

CILACAP.INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap berhasil membongkar sindikat penyelewengan dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang dilakukan oleh Lurah Jeruklegi Kulon. Tersangka berinisial IR ditangkap dan dilakukan penahanan pada Senin, 20 Januari 2020.

Disampaikan Kejari Cilacap melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap, Hery Somantri, S.H., M.H., Tersangka IR ditahan atas penyelewengan APBDes, Tersangka IR melakukan korupsi sebesar Rp909,070,038 pada tahun 2017 lalu.

“Nilai korupsi tersebut yakni berupa APBDes sebesar Rp721,287,500 dan Pajak Ppn (Pajak Pertambahan Nilai) – PPH (Pajak Penghasilan) senilai Rp187,782,538 yang tidak dibayarkan.” Ucap Hery, Senin, (20/1) pukul 20.20 WIB melalui sambungan Whatsapp.

Dari keterangan Hery, Tersangka merupakan Kades Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap yang terpilih 2 Periode, 2019-2025.

Adapun lanjut heri, Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang – undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait