Tim Halilintar Polres Cilacap Ungkap Prostitusi Online

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Tim Halilintar Kepolisian Resor Cilacap Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil ungkap prostitusi online yang melibatkan 2 wanita di bawah umur.

Pelaku berinisial ED (29) ditangkap karena terbukti menawarkan 2 wanita di bawah umur kepada lelaki hidung belang melalui Aplikasi Whatsapp.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menerangkan, bahwa pengungkapan tersebut bermula pada saat Tim Halilintar melaksanakan kegiatan patroli ke Jalan Kolonel Sugiono.

Namun petugas mendapati seorang wanita bersama 2 wanita masih di bawah umur dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan petugas kemudian menyita telepon genggam yang digunakan pelaku. Ketika di cek, ternyata dalam telepon genggam pelaku ada percakapan bahwa pelaku sedang melakukan transaksi prostitusi online.” Kata Kapolres saat Konferensi Pers, Senin (17/2).

Masih lanjut Kapolres, dalam kasus ini, pelaku memasang tarif 2 wanita di bawah umur, masing-masing dengan tarif 500 ribu rupiah kepada lelaki hidung belang via whatsapp.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 tahun 2014. Yaknu tentang Perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan oran. atau paaal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP

“Ancaman kurungan 10 tahun Penjara.” Pungkas Kapolres.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait