Oleh: Aji Setiawan – Sekarang adalah waktu yang tepat untuk membangkitkan ekonomi syariah mengingat ekonomi tersebut bisa menjadi sumber pertumbuhan baru di tengah perekonomian dunia yang tidak stabil.Saat ini perekonomian dunia dipenuhi ketidakpastian. Salah satunya karena perang dagang yang terjadi antara AS dan Cina.Tren di dunia itu kini yang menjadikan ekonomi dan keuangan syariah dapat menjadi sumber pertumbuhan baru.
Ekonomi syariah kini tidak hanya didominasi oleh negara-negara berpenduduk muslim. Menurut dia, dalam laporan State of Global Islamic Economy Report 2018, Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia masih merupakan pasar (konsumen) dari produk-produk halal dunia.Ke depan Indonesia harus juga menjadi produsen maupun penyedia jasa (pariwisata) halal yang dapat berkontribusi pada peningkatan ekspor dan devisa serta mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Melihat besarnya peluang ekonomi syariah di Indonesia, BI harusnya mengeluarkan kebijakan ekonomi syariah, menjadi salah satu bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ekonomi syariah BI diwujudkan dalam tiga program utama.
– Pertama, pengembangan ekonomi syariah dengan mengembangkan rantai nilai pada industri halal nasional untuk mendorong produk-produk halal, baik seperti makanan halal, busana muslim, maupun pariwisata halal.
-Kedua, melakukan pendalaman pasar keuangan syariah. BI telah mengeluarkan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SUKBI) yang ditujukan untuk mendukung dan memperkuat pengelolaan likuiditas perbankan syariah.
– Ketiga, BI melakukan kampanye untuk mendorong gaya hidup halal, yang mendukung rantai nilai halal.
Ekonomi dan keuangan syariah merupakan sebuah konsep yang inklusif, Bahkan secara aktif dapat melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam pergerakan roda perekonomian. Ekonomi syariah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, kebersamaan, dan keseimbangan, sebagaimana nilai-nilai kebajikan lainnya yang kita yakini dalam rangka pengelolaan sumber daya titipan Tuhan.
Nilai-nilai yang dijunjung ekonomi syariah itu diturunkan dalam prinsip dasar ekonomi dan keuangan syariah yang memberikan panduan bagi aktivitas ekonomi terhadap lima hal, yaitu mencegah penumpukan harta dengan mendorong pendistribusian harta secara produktif dalam aktivitas perekonomian yang sesuai dengan prinsip syariah.
Mengoptimalkan usaha dengan berbagi imbal hasil dan berbagi risiko secara adil, dan mendukung transaksi keuangan yang memiliki underlying sektor riil dan tanpa unsur yang meragukan.
Serta mendorong partisipasi sosial untuk kepentingan publik, dan menjunjung transaksi muamalah yang transparan dan sepadan. Seluruh prinsip dasar ini menunjukkan bahwa ekonomi keuangan syariah, dapat mengakomodasi seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat, tanpa memandang suku dan agama.
Beberapa pesantren dapat memulai gebrakan pengembangan ekonomi mereka melalui identifikasi komoditas strategis potensial yang dapat dikembangkan di masa mendatang. Setelah identifikasi, pondok pesantren kemudian dapat melakukan fokus pembinaan kepada pengembangan komoditas tersebut. Sampai pada tahapan praktek, hasil dari pengembangan komoditas tersebut dapat dipasarkan melalui pangsa offline atau tatap muka dan online atau digital.
Penggunaan teknologi digital tersebut juga dapat dijadikan sarana promosi kepada pembeli yang tidak lagi terbatas jarak. Pemanfaatan pembayaran melalui berbagai pilihan metode pembayaran online pastinya akan menjadi pilihan dalam pembelian jarak jauh. Penjual tentunya dapat menjaring lebih banyak pembeli walau terbatas jarak antara penjual dan pembeli.
Dalam konteks pesantren,, pembayaran dapat dilakukan menggunakan bank syariah yang telah menyediakan kemudahan tersebut. Pastinya, hal ini untuk menjaga transaksi digital yang dilakukan pesantren tetap bernafaskan syariah.(***)