Penjabat kepala daerah, lanjutnya, dia menggantikan kepala daerah definitif sampai kepala daerah yang baru dilantik atau diambil sumpah/janjinya.(***) Aji Setiawan.
Tampilkan SemuaWakil ketua Komisi II DPR RI Minta Tindak Lanjut ASN yang Tidak Netral

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
