Wakil ketua Komisi II DPR RI Minta Tindak Lanjut ASN yang Tidak Netral

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada

CILACAP.INFO – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi meminta adanya tindak lanjut terkait temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal ASN tidak netral dalam gelaran Pilkada Serentak 2020.

Arwani pun meminta kepada Bawaslu RI, KemenPAN RB dan Kemendagri untuk menindak lanjuti hal tersebut.

Terlebih, KSAN mendapati laporan sebanyak 490 ASN yang kedapatan tidak netral dalam Pilkada per 19 Agustus 2020.

“Temuan KASN ini harus ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu dan menjadi bahan penting bagi Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri dalam membuat peraturan agar netralitas ASN tetap terjaga,” kata Arwani dilansir www.ppp.or.id

Merujuk pada data KASN per 19 Agustus 2020 itu, jenis jabatan yang paling banyak melanggar adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (27.1 persen), Jabatan Fungsional (25.5 persen), Administrator (14.9 persen), Pelaksana (12 persen) dan Kepala Wilayah berupa Camat/lurah (9 persen).

“Dari data tersebut dapat kita analisa keterlibatan para pejabat penting di daerah erat kaitannya dengan upaya mobilitas vertikal paska pilkada dengan berharap mendapat promosi jabatan setelah kandidatnya memenangi Pilkada,” ucap Arwani.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku tak heran, jika tim suskes terselubung ini tidak sedikit diisi oleh para ASN aktif Bahkan menempati posisi strategis di pemerintahan.

Selain itu, ia menilai, bahwa keterlibatan pejabat di daerah dalam pilkada ini, tidak hanya eksklusif melibatkan kandidat petahana saja, namun kandidat non petahana memungkinkan juga untuk melibatkan PNS aktif.

“Realitas ini harus diantisipasi oleh pemerintah agar birokrasi di daerah tidak terlibat menjadi tim pemenangan kepala daerah,” ucapnya.

Arwani juga menyebut, tindakan ASN yang tidak netral itu, selain menciderai demokrasi di daerah, juga akan merugikan masyarakat di daerah.

“Pelayanan publik menjadi terganggu karena ASN menjadi kelompok partisan apalagi ASN yang terlibat berada di pucuk pimpinan,” jelasnya.

Sementara itu menghadapi Pilkada 2020 yang semakin hari semakin panas.Kepala Daerah yang masih menjabat (pertahana) yang mencalonkan diri lagi disarankan cuti “Biar pertarungan fair. Sebaiknya petahana cuti semenjak calon kepala daerah ditetapkan oleh KPU, bukan hanya pada waktu kampanye. Sekalipun di UU Pilkada,disebutkan cuti hanya pada waktu kampanye,” demikian kata Dr. Mahmuzar, MHum pakar hukum tata negara Fakultas Syariah & Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Jum’at (28/8).

DitamBahkannya, hal itu dapat dilihat pada Pasal 70 ayat 3 UU No 10 thn 2016.’ Jika petahana maju menjadi calon kepala daerah, tugas kepala daerah dilaksanakan oleh (PLH) wakilnya, jika wakilnya tak ada maka PLH nya Sekda. Penjabat kepala daerah dan PLH merupakan dua hal yang beda. PLH hanya bertugas menjalankan tugas kepala daerah untuk sementara waktu, misalnya sampai waktu cuti kepala daerah habis,” jelas DR. Mahmuzar yang juga alumni S3 ilmu hukum UII.

Penjabat kepala daerah, lanjutnya, dia menggantikan kepala daerah definitif sampai kepala daerah yang baru dilantik atau diambil sumpah/janjinya.(***) Aji Setiawan.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait