Jurnalis Bekerja Dalam Bayang-Bayang Kekerasan

cilacap info featured
cilacap info featured

PURBALINGGA, JURNAL ONLINE – Mantan Ketua PWI-Reformasi Korda Jogjakarta, Aji Setiawan ST mengatakan, saat ini wartawan (jurnalis) masih dalam bayang-bayang Kekerasan. RTF organisasi pers di Prancis mencatat setidaknya ada 40 wartawan wafat dalam tugas jurnalistik. “Padahal kerja-kerja wartawan dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang. UU 40/1999 yang selama ini menjadi payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis telah berusia 21 tahun lebih. Namun, kelahiran UU itu tak menghentikan kasus kekerasan terhadap jurnalis,”kata Aji Setiawan,ST yang juga pernah menjadi redaksi majalah alKisah Jakarta.

Catatan Advokasi AJI Indonesia masih terdapat ratusan kasus kekerasan sepanjang tahun 2020. Kekerasan fisik menjadi jenis kekerasan terbanyak. di Lampung, hingga September 2020, tercatat empat kasus yang terkait kebebasan pers.

Kekerasan hingga pemidanaan terhadap jurnalis masih terjadi, padahal sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.id/Kumparan.com. Kasus Diananta sudah diperiksa Dewan Pers, namun polisi tetap memprosesnya. Diananta kemudian divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam sidang 10 Juni 2020.

“Tak hanya pemidanaan, serangan digital yang menyasar jurnalis dan peretasan situs media juga menjadi ancaman. Serangan ini bagian dari pengekangan kebebasan pers dan bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat,” ujar Aji Setiawan yang juga mantan wartawan Kabar Kampus, Harian Umum Jogja Post Pagi.

Banyaknya jurnalis di Lampung yang mengalami kekerasan merupakan persoalan serius. Hal ini menjadi catatan buruk terhadap kebebasan pers. Padahal, dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dilanjutkan Aji, kekerasan terhadap wartawan seharusnya tidak boleh terjadi.

“Setelah lahirnya UU Pers sejak 21 tahun lalu, masih banyak ditemukan kekerasan terhadap pers. Terbaru, kekerasan terhadap jurnalis Indosiar/SCTV Biro Lampung Ardhy Yohaba pada 28 Agustus 2020,” kata Aji.

Dia menambahkan, secara hukum, pekerjaan jurnalis mendapat perlindungan, namun praktiknya aktivitas jurnalistik para jurnalis justru tak jarang dihalang-halangi, bahkan mendapat kekerasan. Tindakan tersebut jelas melanggar UU Pers dan mengancam kebebasan pers. Dan pelaku utama tindak kekerasan terbanyak dilakukan oleh aparat polisi.

“Ini sungguh memprihatinkan. Pers memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Pers yang bekerja untuk kepentingan publik justru seringkali mendapatkan perlakuan tak patut,” pungkas Aji yang kini memilih menjadi kontributor berbagai media online.(*)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait