Mendaftar KIA untuk Anak di Disdukcapil Bawa Persyaratan Ini

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Masyarakat bertanya-tanya tentang bagaimana membuat Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA adalah program yang dicanangkan oleh kepemerintahan di bawah presiden sebelumnya yang kini terpilih kembali yakni IR. H Joko Widodo yang dimulai pada tahun 2016.

Besarnya KIA ini sama dengan E-KTP. Dan Uniknya kartu KIA ini berwarna merah sedangkan E-KTP Biru. Kartu tersebut bisa didapatkan dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di masing-masing wilayah kecamatan di indonesia.

Umur yang diberlakukan untuk mendapatkan KIA ini maksimal berusia 17 tahun dari umur 0. Jadi, para orang tua bisa mendaftarkan putra-putrinya untuk mendapatkan KIA tersebut.

Salah satu warga Mertangga, Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu Lasmi Ariani seusai mendaftarkan anaknya di Kantor Disdukcapil setempat mengatakan. Bahwa kartu KIA ini menurutnya sangat bermanfaat sekali.

“Habis dari disdukcapil, buat KIA untuk anak, karena KIA ini bermanfaat sekali,” Katanya.

Lebih lanjut, Lasmi mengatakan. Saat datang ke Kantor Disdukcapil persyaratan yang harus dibawa di antaranya : Foto Copy akta kelahiran, Fc e-ktp kedua orang tua, Fc kartu keluarga, Pas photo 4×6 2 lembar (untuk 5 tahun keatas, di bawah 5 th tanpa pas photo).

“Pokoknya persyaratan pada saat saya mengajukan KIA untuk anak, saya bawa persyaratan seperti ini dan diterima. Kini anak saya sudah punya KIA Alhamdulillah,” Ungkapnya.

Jadi bagi yang ingin membuat pengurusan KIA, para orang tua bisa membawa persyaratan ini:
1. Fc akta kelahiran
2. Fc e-ktp kedua orang tua
3. Fc kartu keluarga
4. Pas photo 4×6 2 lembar (untuk 5 tahun keatas, di bawah 5 th tanpa pas photo)

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version