Stop Pekerja Anak!
Oleh : Aji Setiawan
Tanggal 12 Juni adalah diperingati hari penghentian pekerja anak. Memperkerjakan anak sama saja melecehkan hak asasi manusia yang ada pada anak, karena membuatnya bekerja di luar batas kemampuannya. Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan.
Di beberapa negara, hal ini dianggap tidak baik bila seorang anak di bawah umur tertentu, tidak termasuk pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan sekolah. Seorang ‘bos’ dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah umur, tetapi umum minimumnya tergantung dari peraturan negara tersebut.
Meskipun ada beberapa anak yang mengatakan dia ingin bekerja (karena bayarannya yang menarik atau karena anak tersebut tidak suka sekolah), hal tersebut tetap merupakan hal yang tidak diinginkan karena tidak menjamin masa depan anak tersebut. Namun beberapa kelompok hak pemuda merasa bahwa pelarangan kerja di bawah umur tertentu melanggar hak manusia.
Penggunaan anak kecil sebagai pekerja sekarang ini dianggap oleh negara-negara kaya sebagai pelanggaran hak manusia, dan melarangnya, tetapi negara miskin mungkin masih mengizinkan karena keluarga sering kali bergantung pada pekerjaan anaknya untuk bertahan hidup dan kadang kala merupakan satu-satunya sumber pendapatan.
Masalah pekerja anak atau tenaga kerja anak diatur di dalam ps.1 Undang-undang no.25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang sekaligus menetapkan batas usia anak yang diperbolehkan bekerja adalah 15 tahun, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan. Tetapi menanggapi pertanyaan apakah peraturan tersebut sudah memadai dan sejauh mana pelaksanaannya adalah jauh dari mudah, karena sampai saat ini masalah pekerja anak masih menjadi kontroversi dalam isu tentang perlindungan anak pada umumnya. Bisa dikatakan, masalah pekerja anak merupakan masalah klasik dalam hal perlindungan anak.
Tampilkan Semua