“Uang atau dana APBDes oleh tersangka tidak dibelanjakan, melainkan digunakan untuk kepentingan lain selain peruntukannya. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dan kini tersangka telah dilakukan Penahanan, yakni pada tahap penyidikan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti.” Pungkas Hery.
Tampilkan SemuaTerkait Kasus IR Kades Jeruklegi Kulon Masih Dalam Pemberkasan
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS