CILACAP.INFO – Dari mulai sholat Jum’at hingga sholat Tarawih pemerintah pusat dan daerah meminta masyarakat untuk sholat di rumah. Hal tersebut bukan berarti melarang masyarakat dari menunaikan kewajiban sebagai muslim.
Diketahui, dampak covid-19 atau sars-cov2 bukanlah persoalan penyakit ringan, namun penyakit yang menular baik dengan gejala atau tanpa gejala.
Tidak hanya pemerintah di indonesia yang serius dalam upaya menangani Coronavirus, namun seluruh dunia hingga Saudia Arabia juga demikian.
Pendidikan dari tingkat paud hingga ke jenjang Perguruan Tinggi juga memberlakukan Belajar dari rumah dan via Google Classroom. Bahkan pesantren – pesantren juga memulangkan para santri dan santriwatinya.
Tak hanya itu, virus ini juga membuat sejumlah ormas islam mengelurkan keputusan atau maklumat bahwa ini adalah masalah serius.
Bukan hanya NU (Nahdlatul Ulama), tak hanya Muhammadiyah, MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga mengeluarkan maklumat terkait hal ini.
Menurut MUI beberapa waktu lalu, sholat di rumah, baik sholat Jum’at maupun Tarawih dalam situasi darutat seperti ini, maka sama keutamaanya.
Sedangkan dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah dalam masalah terkait pandemi covid-19 dan sholat, keduanya juga sepakat. Bahwa dalam situasi seperti ini, menganjurkan kepada masyarakat untuk sholat di rumah masing-masing.
Arab Saudi Menganjurkan Sholat di Rumah
Arab saudi yang merupakan negara islam pemilik 2 tanah suci Makkah dan Madinah juga menganjurkan untuk sholat di rumah di masa pandemi seperti ini.
“Sholat Tarawih di malam Ramadhan dapat dilakukan di rumah jika tidak dapat dilakukan di masjid. Hal ini sebagai langkah-langkah dalam pencegahan yang diambil untuk memerangi penyebaran virus corona.” Kata Grand Mufti Sheikh Abdulaziz al-Sheikh dilansir dari beberapa media ternama di arab saudi.
Tak hanya itu, Arab Saudi pada pertengahan bulan Maret kemarin juga menganjurkan kepada orang-orang. Yakni yang melakukan sholat lima waktu sehari-hari maupun sholat Jumat untuk sholat di rumah. Hal itu sebagai bagian dari upaya untuk membatasi penyebaran virus corona, dalam hal ini juga mencegah para jama’ah terhindar dari virus corona.
Di Masjid Nabi Muhammad di Madinah juga diberikan maklumat. Yakni melarang acara memberikan makan-makanan seperti pada tiap-tiap bulan ramadhan sebelum-sebelumnya.
Seperti pemberian makanan kepada para jama’ah atau pendatang (migran) yang biasa berkumpul menunaikan kewajiban di masjid tersebut.
Diketahui, di arab saudi setiap bulan ramadhan, para dermawan menyumbangkan sebagian rizqinya dengan memberikan nasi kebuli, buah-buahan seperti kurma pada setiap bulan ramadhan.
Namun kali ini, disituasi seperti ini, acara tersebut jika hendak memasuki Maghrib (buka puasa) dilarang.