Gegara Games Online Mobile Legend, Pemuda di Kebumen ini Curi Gabah

cilacap info featured
cilacap info featured

KEBUMEN, CILACAP.INFO – Fenomena gegara kecanduan main games online kembali terjadi, sebelumnya seorang pria di Cilacap nekat bakar lahan dan diduga mengalami gangguan jiwa karena games.

Kali ini fenomena gegara main games terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng). Dalam hal ini seorang pria diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kebumen Polda Jateng lantaran mencuri Gabah (Padi).

Sebut saja pelaku pencurian gabah tersebut inisialnya AF, seorang pemuda berusia 17 tahun asal Kecamatan Ambal, Kebumen. Pelaku tersebut tertangkap basah oleh warga pada Kamis (21/5) kemarin di jam-jam sholat isya.

Sebelum jadi bulan-bulan warga polisi datang, sehingga pelaku beruntung tidak dihakimi oleh warga yang geram dengan aksi pencurian gabah tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengatakan. Bahwa pelaku melakukan aksi pencurian pada tumpukan padi yang ada di depan rumah.

“Jadi tersangka ini dalam menjalankan aksinya, dia menunggu waktu saat pemilik gabah lengah. Pelaku ini ternyata bukan hanya melakukan aksi satu kali ini saja melainkan berkali-berkali dan dijual.” Jelas AKBP Rudy, Kamis (28/5/2020).

Saat dimintai keterangan oleh polisi, AF mengaku nekat melakukan pencurian gabah untuk main games online. “Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku melakukan pencurian gabah sudah puluhan kali. Pelaku juga mengaku bahwa kecanduan game Free Fire dan Mobile Legend.” Kata Kapolres Kebumen.

Lebih lanjut diterangkan AKBP Rudy Cahya, bahwa pelaku ini dalam kesehariannya adalah penjual rumput. Namun karena hobinya bermain games online dan demi main bareng (mabar), pelaku lantas nekat mencuri gabah.

“Bahkan dalam seminggu, pelaku ini mabar 5 kali dan non stop, dan setiap akan mabar, pelaku ini mencuri dulu. Tak hanya gabah yang dicuri, namun juga sepeda ontel.” Papar Kapolres.

Kapolres dalam konferensi persnya juga berpesan kepada masyarakat. Yakni mengimbau untuk tetap waspada. Ia juga berpesan kepada para petani, yakni agar menyimpan gabah hasil panennya di tempat yang aman seperti di dalam rumah.

Kini akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara yang telah menanti di depan mata.” Pungkasnya. (*)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait