Sesungguhnya Pilkada kali ini di tengah pandemi Covid, sehingga ada mematuhi prosedur protokol kesehatan. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan dukungan, berbagai pihak yang ingin menyebar berita positif bisa melakukan kampanye digital yang tidak kenal hari berkampanye.
Hampir semua tahapan Pilkada kali ini harus menyesuaikan standar protokol kesehatan. Perpu No 4, Perpu No 5, Revisi Perpu No 10 Tahun 2020 membatasi kerumunan massa hanya 50 orang toleransi Banwaslu 100 orang.
Mari kesepakatan ini dipahami dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran patuh dengan undang-undang. Era digital memungkinkan cara menyebarkan pesan kegiatan melalui live striming. Karena nya selain acara harus dikemas secara baik dan menarik, juga tim medsos dan kompanye digital perlu memperluas pancaran atau spektrum penyebaran konten dari kompanye.
Memang inilah tantangan era digitalisasi yang paling baru sepanjang sejarah. Hanya dengan pendidikan politik yang dikemas mampu menarik simpati khalayak sehingg masyarakat luas punya referensi yang memadai untuk memilih calon pemimpinnya.
Kebijakan KPU, Pemerintah, Banwaslu, Polri dan kesepakatan Tim Paslon harusnya menjadi kesepakatan bersama (kolektif kolegial) untuk menyambut tahapan demi tahapan pilkada serentak kali ini. Dengan jumlah masa dibatasi harapannya bisa menekan cost politik dan ide-ide adu program atau visi dan misi Paslon bisa tersampaikan secara luas.
Sepanjang pantauan penulis, kampanye digital melalui medsos hampir berlangsung tiap waktu. yang jadi persoalan adalah kebosanan, kurang kreatif dan ujaran saling menyerang pihak lawan bisa dikurangi dan dihindari.
Perbedaan jangan dimasukan ke hati.Persatuan di atas segala-galanya demi kemajuan bersama.(***) Aji Setiawan,ST penulis adalah mantan ketua PWI Reformasi Korda Yogyakarta
Tampilkan Semua
