JURNAL ONLINE – Kejahatan bukanlah sebuah hal yang tabu untuk dibicarakan melainkan suatu kewajaran yang berjalan beriringan dengan garis kehidupan, entah itu sebuah tuntutan atau bahkan hanya sekedar “keisengan” belaka.
Dunia boleh saja berbicara bahwa setiap orang yang melakukan sebuah tindakan kriminal akan otomatis diberikan sebuah hukuman baik hukum pemerintah maupun hukum adat yang berlaku, namun fakta di lapangan berbicara lain.
Salah satunya adalah sistem “pembelian hukuman” atau yang biasa kita kenal dengan kata “suap”. Orang- orang sangat mudah merubah aturan yang telah dibuat, para pelaku kejahatan berat dapat seketika hilang tanpa luka dan bekas.
Lalu siapa yang perlu disalahkan apakah sistem pemerintahan? kebijakan hukum? atau malah para penegak hukum? Dan seketika akan muncul pertanyaan, bagaimanakah standar hukum di Indonesia sendiri?.
Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial dinilai sebagai jajaran para penegak hukum di Indonesia merekalah yang berpengaruh dalam baik buruknya kualitas hukum di negara ini.
Bagi mereka yang melakukan sebuah kejahatan akan diberikan sebuah sanksi dengan cara dijebloskan ke dalam bui. Lalu apa definisi dari bui sendiri? penjara, bui, atau lembaga pemasyarakatan(LP) adalah fasilitas negara yang mana merupakan tempat seseorang untuk ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apapun di bawah otoritas negara. Salah satu LP yang terkenal di Indonesia adalah Nusa Kambangan.
Tempat yang memiliki kesan yang cukup menyeramkan dikarenakan menjadi penjara dan tempat eksekusi narapidana hukuman mati tidak aneh jika pulau tersebut dijuluki Alcatraz ala Indonesia. Pulau dengan beberapa lapas yang terdapat didalamnya mulai dari lapas untuk teroris, pengedar narkoba, pencuri kelas kakap, dan yang lainnya memiliki sejuta cerita didalamnya.
Tampilkan Semua