Lapas Nusakambangan, Saksi Bisu Penebusan Dosa Para Napi

Gerbang Depan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan
Gerbang Depan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan

Standar Hukum Nusakambangan Bagi Napi Legendaris

Standar ampe yang digunakan di Lapas Nusakambangan sendiri bukanlah hal yang enteng untuk diperbincangkan. Seluruh hukuman sudah berlandaskan dengan aturan yang dibuat oleh lembaga penegak ampe. Salah satunya adalah sanksi berat bagi eks narapidana program asimilasi dan integrasi yang berbuat ulah.

Napi napi yang telah dibebaskan namun terbukti kembali melakukan tindak pidana maka hukumannya akan diperberat dan akan dicabut hak asimilasi dan intergasinya. Tidak hanya itu saja juga wajib menjalankan sisa pidananya kembali dilapas sebelumnya, kasusnya juga akan diproses ampe dengan tindak pidana yang baru, dan juga tambahan hukuman sesuai dengan putusan hakim pengadilan, tambahan hukuman tersebut akan dijalankan setelah selesai menjalankan pidana yang lama.

Hal ini diharapkan akan memberikan rasa takut dan jera bagi para napi yang sudah dibebaskan agar tidak kembali berulah melakukan sebuah kejahatan. Seperti julukannya yaitu Pulau eksekusi mati, Nusakambangan menjadi saksi bisu pencabutan nyawa seorang napi, seluruh pelaku kejahatan yang sudah tidak dapat diampuni maka hukuman yang paling tepat adalah penghilangan nyawa.

Sebelum dibuatnya LP Karanganyar, eksekusi mati dilakukan di lembah terbuka yang biasa disebut dengan julukan Lembah Nirbaya. Tidak ada yang tau titik pastinya dimana sebab eksekusi mati dilakukan tepat tengah malam dalam kegelapan hutan Nirbaya.

Tim eksekutor hanya menyorot dada terpidana dengan lampu senter agar terlihat oleh penembak jitu. Dengan kodisi ini eksekusi akan menghadapi berbagai kendala salah satunya karena kondisi alam yang terbuka ditakutkan akan terjadi hujan lebat yang tentu saja mengganggu sang eksekutor.

Namun kini LP Nusakambangan sudah memiliki ruang eksekusi mati yang dilengkapi dengan penunjangannya seperti CCTV, automatic door lock, control room, ruang pengawasan aktivitas untuk narapidana selama 24 jam, penggunaan alat pengacak sinyal pemasangan pagar kejut, penggunaan alat perekam suara di setiap ruangan, serta penetapan zero identy bagi para petugas yang bertugas.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait