Lapas Nusakambangan, Saksi Bisu Penebusan Dosa Para Napi

Gerbang Depan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan
Gerbang Depan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan

Untuk itu, dibangunlah penjara dari bamboo di sekitar Benteng Karang Bolong dengan kapasitas hingga 300 Narapidana. Pada tahun 1908, Nusakambangan resmi ditetapkan sebagai Pulau Bui oleh Pemerintah Hindia Belanda. Setelah penetapan itu kemudian dibangunlah Penjara Permisan disebelah selatan Pulau Nusakambangan.

Penjara dengan daya tampung hingga 700 orang yang mana tidak hanya sebagai tahanan di penjara saja melainkan juga sebagai tenaga untuk pembukaan lading karet di pulau ini. Lambat laun semakin banyak penjara yang dibangun di Pulau ini hingga kini Penjara Nusakambangan tidak hanya menjadi tempat mendekamnya para tahann melainkan juga menjadi tempat eksekusi mati bagi para narapidana yang kejahatannya tidak terampuni.

Alasan Penjara Nusakambangan menjadi “rumah” bagi para tahanan dengan tingkat kejahatan yang tinggi tidak lain dan tidak bukan karena memiliki tingkat keketatan yang tinggi dengan teknologi keamanan modern seperti CCTV dan sensor gerak sehingga akan sangat sulit bagi para napi untuk bisa melarikan diri dari pulau ini.

Standar Hukum Nusakambangan Bagi Napi Legendaris

Standar ampe yang digunakan di Lapas Nusakambangan sendiri bukanlah hal yang enteng untuk diperbincangkan. Seluruh hukuman sudah berlandaskan dengan aturan yang dibuat oleh lembaga penegak ampe. Salah satunya adalah sanksi berat bagi eks narapidana program asimilasi dan integrasi yang berbuat ulah.

Napi napi yang telah dibebaskan namun terbukti kembali melakukan tindak pidana maka hukumannya akan diperberat dan akan dicabut hak asimilasi dan intergasinya. Tidak hanya itu saja juga wajib menjalankan sisa pidananya kembali dilapas sebelumnya, kasusnya juga akan diproses ampe dengan tindak pidana yang baru, dan juga tambahan hukuman sesuai dengan putusan hakim pengadilan, tambahan hukuman tersebut akan dijalankan setelah selesai menjalankan pidana yang lama.

Hal ini diharapkan akan memberikan rasa takut dan jera bagi para napi yang sudah dibebaskan agar tidak kembali berulah melakukan sebuah kejahatan. Seperti julukannya yaitu Pulau eksekusi mati, Nusakambangan menjadi saksi bisu pencabutan nyawa seorang napi, seluruh pelaku kejahatan yang sudah tidak dapat diampuni maka hukuman yang paling tepat adalah penghilangan nyawa.

Sebelum dibuatnya LP Karanganyar, eksekusi mati dilakukan di lembah terbuka yang biasa disebut dengan julukan Lembah Nirbaya. Tidak ada yang tau titik pastinya dimana sebab eksekusi mati dilakukan tepat tengah malam dalam kegelapan hutan Nirbaya.

Tim eksekutor hanya menyorot dada terpidana dengan lampu senter agar terlihat oleh penembak jitu. Dengan kodisi ini eksekusi akan menghadapi berbagai kendala salah satunya karena kondisi alam yang terbuka ditakutkan akan terjadi hujan lebat yang tentu saja mengganggu sang eksekutor.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait