Perlunya Peraturan Perundang-undangan Minuman Beralkohol

ilustrasi stop alkohol
ilustrasi stop alkohol

Keempat, Sirosis Hati. Penyakit ini ditandai oleh pembentukan jahngan ikat disertai nodul pada hati karena infeksi akut dan virus hepatitis yang menyebabkan peradangan sel hati yang luas dan kematian sel.

Dampak Kelima, dapat menyebabkan Gangguan Jantung. Mengonsumsi minuman beralkohol, apalagi kecanduan, bisa mengakibatkan gangguan Jantung, dimana lama kelamaan Jantung tidak akan berfungsi dengan baik.

Keenam, Gastrinitis, yaitu karena kecanduan minuman keras dimana menyebabkan radang, atau luka pada lambung.

Ketujuh Paranoid, yaitu gangguan kejiwaan karena kecanduan dimana seolah-olah merasa dipukuli, sehingga perilakunya kasar terhadap orang-orang yang ada disekitarnya, atau seperti ada bisikan-bisikan untuk melakukan sesuatu, dan ia akan melakukan sesuatu di luar nalarnya.

Untuk mengatasi dampak negatif terhadap penggunaan minuman beralkohol seperti tersebut di atas, seyogyanya Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol. Namun, sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada langkah-langkah kongkrit berupa regulasi untuk melarangnya, bahkan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, telah mengeluarkan instruksi untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol, dengan alasan bertentangan dengan peraturan per-undang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, terkesan Pemerintah membiarkan atau mengambangkan persoalan minuman beralkohol ini.

Minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, yang pada gilirannya akan merusak kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, diperlukan turut campur atau pelibatan negara, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sebagai penyelenggara negara sudah saatnya mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol.

Dengan disahkannya undang-undang tentang minuman beralkohol ini adalah demi terciptanya rasa keadilan masyarakat, landasan sosiologis merupakan kebutuhan masyarakat akan rasa keamanan, ketertiban, dan kenyamanan, dan landasan yuridis dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia, dimana setiap warganegara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat.

D. DEFINISI MINOL
Adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol (Wikipedia, Ensiklopedia Bebas, 3 Pebruari 2012).

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait