CILACAP.INFO – Pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti sunah Rasululllah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan ketentuan hukum yang harus diindahkan.
Dalam Undang undang No ! tahun 1974 tentang perkawinan bab 1 pasal 1 perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Sesuai dengan rumusan itu pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir saja atau batin saja tetapi harus kedua duanya. Dengan adanya ikatan lahir batin inilah perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum positiv didamping perbuatan keagamaan.
Sebagai perbuatan hukum positiv karena perbuatan itu menimbulkan akibat akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya dan anak yang akan lahir. Sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran ajaran dari masing masing agama dan kepercayaan yang sejak dulu sudah memberi aturan aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.
Dari segi agama islam, syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia.
Dalam agama islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan, tetapi termasuk pelanggaran hukum formal dan wajib memberi sanksi sanksi terhadap pelakunya.
Tujuan Utama Pernikahan
Sudah menjadi kodrat manusia diberi nafsu birahi. Nabi Adam AS. yang mendapatkan fasilitas hidup serba lengkap ternyata tetap merasa kurang bila birahinya tak tersalurkan. Hingga akhirnya beliau disandingkan oleh Allah dengan sang putri tercinta sebagai istri beliau, bernama sayyidah Hawa.
Allah yang menciptakan rasa cinta di dalam diri manusia dan Allah pula yang menciptakan ketertarikan manusia pada lawan jenisnya. Oleh sebab itu Allah memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana menjalin cinta dalam ikatan yang benar dan suci, yaitu dengan ikatan perkawinan.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
” Dan di antara tanda tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berfikir.”
Sebelum bermuatan tujuan tujuan yang lain, tujuan utama pernikahan adalah dalam rangka bertakwa kepada Allah ta’ala. Yakni dalam rangka menjauhi perbuatan perbuatan zina dan menyalurkan hasrat seksual dengan mengikuti aturan aturan agama. Hal ini termaktub dalam sebuah hadits:
أما وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى
“ingatlah, demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling taqwa kepada Allah. Akan tetapi aku berpuasa dan tidak berpuasa, aku shalat, aku tidur dan aku menikahi para wanita. Barang diapa tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk dari golonganku. HR. Bukhari.
Serta dijelaskan oleh para ulama’ di antaranya oleh Al Ghazali:
إحياء علوم الدين (ج 2 / ص21)
فإن النكاح معين على الدين ومهين للشياطين وحصن دون عدو الله حصين وسبب للتكثير الذي به مباهاة سيد المرسلين لسائر النبيين
” Sesungguhnya pernikahan itu membantu syiar agama, menghinakan syetan, menjadi benteng dari musuh Allah, dan menjadi sebab memperbanyak umat yang dibanggakan oleh nabi Muhammad kepada para rasul yang lain.”
ALASAN ALASAN TIDAK SETUJU DENGAN RUU KENAIKAN PEMBATASAN MINIMUM USIA NIKAH MENJADI 21 TAHUN.
Melaksanakan akad nikah atau menikahkan anak didorong oleh dua kondisi. Pertama kondisi darurat, yakni ketika syahwat untuk berhubungan seksual begitu tinggi dan hasrat tersebut harus secepatnya disalurkan. Sesuai keterangan beberapa dalil di atas, orang dengan keadaan seperti ini harus secepatnya menikah.
Sehingga pembatasan minimum usia nikah menjadi 21 tahun akan menyiksa mereka. Kedua kondisi maslahat, yakni ketika seseorang memiliki pertimbangan untuk melaksanakan akad nikah atau menikahkan demi kemaslahatan.
Baik kemaslahatan dunia maupun kemaslahatan akhirat. Pembatasan minimum usia nikah menjadi 21 tahun akan membelenggu hak mereka untuk memperoleh kemaslahatan dengan jalan menikah.
Membatasi usia nikah menjadi 21 tahun berarti menghalang halangi manusia untuk menikah atau menyalurkan hasrat seksualnya secara benar. Sehingga, akan muncul perilaku perilaku seks yang menyimpang. LGBT, seks di luar nikah, mansturbasi, dan lain lain.
Klaim bahwa banyaknya kasus perceraian akibat dari pernikahan dini di bawah 21 tahun sangat tidak obyektiv. Perceraian diakibatkan oleh ketidak mampuan pasutri dalam menghadapi terpaan ujian.
Masyarakat butuh porsi pendidikan secara khusus tentang pernikahan dan membina rumah tangga secara benar. Seharusnya pemerintah menerapkan Undang Undang tentang pendidikan untuk penguatan pondasi berumah tangga.
Semisal Undang Undang tentang kewajiban mengikuti Diklat atau Madrasah kilat yang berisi tentang penguatan karakter pernikahan dan membina rumah tangga sebelum pelaksanaan akad pernikahan, dan penguatan peran BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) di masyarakat agar dapat memberikan pendampingan dan penyuluhan secara kontinu.
Rentetan madhorot dari pembatasan usia nikah menjadi 21 tahun ini sangat banyak. Sementara itu, alasan yang menunjang untuk menyetujui pembatasan usia nikah menjadi 21 tahun hanya klaim dan tidak menyentuh pada urgensi persoalan. مضرته محققة ومنفعته موهومة
Penulis: KH. M. Asnawi Ridlwan (Wakil Ketua Aswaja Center NU Jabar).