Semarang, CILACAP.INFO – Kentir (26) alias LAM ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu dan mengedarkannya. Kentir ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang pada Jumat (22/2019).
Adapun penangkapan itu terjadi bermula dari laporan masyarakat yang resah akan tindak tanduk kentir.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan. Tersangka ditangkap petugas di Jalan Pekunden, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
“Saat ditangkap pelaku ini, akan bertransaksi narkotika.” ungkapnya saat konferensi pers Kamis (28/2019) kemarin di Mapolrestabes Semarang.
Masih dari keterangannya, bahwasanya dari hasil pemeriksaan, yakni di Rumah tersangka ini didapati 67 gram sabu. “Pelaku kami amankan beserta sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 67 gram, tas hitam, ponsel genggam, plastik klip, sendok plastik dan 2 buah timbangan digital.” Imbuhnya.
Lam atau Kentir ini kini harus meringkuk di sel tahanan dengan ancaman semur hidup atau mati.
“Perbuatan tersangka ini, dikenakan pasal 114 ayat (2) KUHP subsider pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Tersangka mendapat ancaman pidana mati dan atau seumur hidup.” Pungkas AKBP Yudy Arto Wiyono. (Hasan)