Pekanbaru, CILACAP.INFO – Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang merupakan satwa dilindungi diburu oleh 5 orang warga Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Harimau tersebut diburu dan dibunuh untuk diambil kulitnya yang kemudian dijual. Mirisnya, harimau itu tengah mengandung janin.
Adapun janin harimau yang berjumlah 4 ekor ini dimasukan ke dalam toples, hal ini juga sebagai barang bukti bersama kulit harimau.
“Para pelaku ini berhasil kami tangkap dilokasi dan tempat berbeda pada Sabtu 7 Desember 2019.” Kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra II, Edward Hutapea.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 (d) UU RI No. 5 Tahun 1990. Yakni tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Para pelaku ini diancam kurungan paling lama 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.” Tutup dia.