RIAU, JURNAL ONLINE – Kita sering menyaksikan tulisan NKRI harga mati di berbagai spanduk ormas belakangan ini di jalan protokol. Demikian juga dalam forum diskusi empat pilar kengsaan,NKRI sudah final dan menjadi harga mati idiologi negara.
Sepanjang perjalanan sejarah bangsa Indonesia, selalu ada ujian dan rongrongan terhadap pilar-pilar utama kehidupan bernegara. Rongrongan tersebut, pertama-tama harus ditegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa, sudah final.
Pancasila adalah ideologi nasional bangsa kita, dan dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa! welthanchaung, pandangan hidup bangsa serta perekat dan pemersatu bangsa kita. Oleh karena itulah seluruh komponen bangsa untuk menghidupkan, mengamalkan dan memegang teguh Pancasila sebagai dasar negara Indonesia untuk menghadapi segala rongrongan.
Menurut pembukaan UUD 1945 yang memuat cita-cita, tujuan nasional dan dasar negara juga harus dipertahankan untuk menjaga kedaulatan NKRI. Bentuk NKRI juga sudah final, dan tidak dapat digantikan dengan bentuk negara yang lain.
Di tengah-tengah keragaman bangsa kita yang majemuk, Bhinneka Tunggal Ika harus terus diaktualisasikan, sebagai keniscayaan kehidupan bangsa yang beragam suku, agama, bahasa dan budaya. Kita harus tetap bersatu, bertekad bulat dan mengukuhkan persatuan dan UU kesatuan bangsa.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan! Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, bentuk negara kesatuan tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat diubah. Negara kesatuan ada dua macam yakni!
Negara kesatuan dengan sistem sentralistik dan negara kesatuan dengan sistem desentralistik. Negara kesatuan dengan sistem desentralistik memiliki lima varian model yakni!
(1), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang sentralistik!
(2), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang desentralistik!
(3), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang proporsional!
(4), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang federalistik, dan
(5) negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang konfederalistik.