NKRI Sudah Final, Harga Mati

Dr Mahmuzar MHum
Dr Mahmuzar MHum

Dari lima model negara kesatuan dengan sistem desentralisasi tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia di era reformasi ini merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang federalistik ketika berlakunya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004, dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang sentralistik berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(Kesatuan Republik Indonesia di Era Reformasi: Mahmuzar! Jurnal Hukum & Pembangunan, UI Jakarta, 2020)

Untuk ke depannya, bangsa Indonesia harus terus menerus membangun dan mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis dan seminbang. “Kehidupan bermasyarakat dimana demokrasi dan kebebasan makin hidup, disertai kepatuhan kepada pranata hukum atau rule of law, toleransi, serta etika dan aturan main yang kita sepakati bersama.

Kedaulatan dan keutuhan negara merupakan kepentingan nasional yang tidak dapat dikompromikan. Upaya untuk menegakkan kedaulatan dan keutuhan negara, kita laksanakan dengan berbagai cara. (***)

Dr. Mahmuzar, MHum adalah dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN SUSKA) RIAU

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait