“Al-Imam al-Haramain berkata, yang dilebur adalah dosa-dosa kecil, bukan dosa-dosa besar. Berkata pengarang kitab al-Dzakhair, ini adalah vonis sepihak dari al-Imam al-Haramain yang butuh dalil, padahal haditsnya umum dan anugerah Allah luas tak terbendung. Ibnu al-Mundzir berkata di dalam sabda Nabi, Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau, ini adalah perkataan yang umum, diharapkan terampuninya seluruh dosa-dosa bagi pengamalnya, dosa kecil dan besar” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 3, hal. 206).
Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah bahwa Nabi pada suatu malam berada di dalam masjid, beliau shalat dan diikuti oleh para sahabat.
Di hari berikutnya Nabi shalat seperti di hari pertama dan jamaah yang mengikutinya bertambah banyak. Kemudian di hari ke tiga atau keempat sahabat berkumpul di masjid untuk menanti kedatangan Nabi untuk shalat jamaah tarawih bersama-sama, namun Nabi tidak kunjung hadir hingga subuh.
Beliau menjelaskan perihal ketidakhadirannya di masjid semalam, beliau bersabda “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah mencegahku untuk ke luar shalat bersama kalian kecuali aku khawatir shalat ini difardlukan atas kalian. Perawi hadits menjelaskan bahwa yang demikian itu terjadi di bulan Ramadhan” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Nabi sengaja tidak melanjutkan jamaah tarawih di masjid di hari-hari berikutnya karena khawatir ada anggapan bahwa shalat tarawih hukumnya wajib. Sunnah ini kemudian berlanjut sampai masanya khalifah Abu Bakr al-Shidiq.
Hingga pada masa khalifah Umar bin al-Khatab, atas ide khalifah Umar dan disepakati seluruh sahabat, dilakukan jamaah tarawih secara rutin di masjid hingga akhir Ramadhan.
Tampilkan Semua