CILACAP.INFO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Cilacap Polda Jawa Tengah (jateng) berhasil menangkap pelaku pencurian sepada motor (curanmor).
Pelaku yang bermodalkan kunci leter T melakukan aksinya di Kesugihan dan ditangkap pada Minggu (26/4/2020), Pelaku ditangkap di desa Jangrana.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan pada saat konferensi pers, Kamis (14/5), bahwa ia mengungkapkan. Kronologi terjadi hari minggu sekira pukul 17.00 WIB berdasarkan keterangan pelapor.
“Korban berinisial WG, saat itu memarkirkan 1 unit sepeda motornya di teras rumahnya yang berada di Desa Jangrana Kecamatan Kesugihan. Dan korban sudah mengunci stang kendaraannya tersebut. Namun pada saat korban hendak pergi ke pasar, keesokan harinya motornya sudah tidak ada di tempat semula.” Terang Kapolres.
Masih dari keterangan Kapolres, adanya laporan tersebut, Anggota Reskrim Polres Cilacap kemudian melakukan penyelidikan. Yaitu terkait pencurian sepada motor diwilayah hukum polres cilacap.
“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, diduga yang melakukan pencurian mengarah kepada tersangka MR alias GW bin MD. Dan kemudian kami berhasil berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang bertempat di Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara.” Imbuhnya.
Kapolres menjelaskan cara pelaku melakukan pencurian sepera motor yang telah dikunci, yakni dengan kunci letter “T”. “Pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci letter T.” Kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres bahwa di rumah pelaku terdapat berbagai macam spare parts mesin sepeda motor yang sudah di preteli atau dipotong. Serta 1 buah unit Sepeda motor dari aksi kejahatan milik korban berinisial WG.
Tersangka tersebut ternyata merupakan pelaku pencurian yang menjalankan aksinya di berbagai tempat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP.Yakni tentang pencurian dan atau mengambil barang milik orang lain.
“Pelaku dalam hal ini, diancam kurungan paling lama 5 tahun penjara.” Pungkas Kapolres.