RUU ini adalah usul anggota DPR, yaitu 21 anggota PPP, 2 anggota PKS, dan 1 anggota Gerindra. di luar itu, PAN dengan 44 anggota bersiap untuk memberi dukungan.
RUU Minol mulai dirapatkan karena DPR sudah menetapkannya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, artinya RUU ini termasuk prioritas untuk diselesaikan bersama 36 RUU lainnya. Jika tak selesai 2020, maka bisa jadi prioritas tahun selanjutnya.
Di dalam RUU Minol ada aspek pidana Digi para pelanggar UU ini nantinya. (RUU Minol) mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.
“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.
Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Tampilkan Semua