[11] Mengenai donasi sejumlah tertentu dari pembelian produk bir ke panti asuhan, misalkan saja panti asuhan tersebut berbentuk yayasan, maka ketentuannya merujuk kepada aturan mengenai kekayaan yayasan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) berikut aturan perubahannya.
Pasal 26 UU Yayasan menjelaskan mengenai kekayaan yayasan yang bunyinya adalah sebagai berikut:
(1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari: sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat! wakaf! hibah! hibah wasiat! dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
(4) Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Kemudian, Penjelasan Pasal 26 ayat (2) huruf a UU Yayasan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan, baik dari negara, masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, boleh saja jika sumbangan yang diberikan untuk panti asuhan yang berbentuk yayasan diambil dari hasil penjualan bir, selama sumbangan tersebut tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Rancangan UU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sedang dibahas DPR menuai pro kontra. RUU ini dianggap penting untuk membatasi peredaran miras, tapi sisi lain dianggap tak perlu karena ada ketentuan lain yang sudah mengatur.
Lalu, bagaimana proses RUU Minuman Beralkohol untuk menjadi undang-undang?
Tampilkan Semua