Perlunya Peraturan Perundang-undangan Minuman Beralkohol

ilustrasi stop alkohol
ilustrasi stop alkohol

[4] Hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan! dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta.

Lalu, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada:

[5] Toko bebas bea (TBB)!
Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus ibukota Jakarta!
Khusus bagi minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket.

[6] Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.[7] Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan:

[8] Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan!
tempat ibadah, sekolah, rumah sakit! dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.

Penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.

[9] Ini berarti, di tempat hiburan atau tempat makan diperbolehkan menjual minuman beralkohol asalkan sesuai dengan persyaratan yang telah dijelaskan di atas dan juga pelaku usaha harus memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol.

Promosi Bir dan Donasi ke Panti Asuhan

Terkait dengan promosi bir, perlu diketahui juga bahwa importir terdaftar minuman beralkohol (“IT-MB”), distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun.

[10] Ini berarti promosi tidak boleh dilakukan di media massa, akan tetapi jika dipromosikan di tempat hiburan atau tempat makan, maka hal ini diperbolehkan.

Jika IT-MB, distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer mengiklankan minuman beralkohol di media massa maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A dan/atau izin teknis.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait