Perlunya Peraturan Perundang-undangan Minuman Beralkohol

ilustrasi stop alkohol
ilustrasi stop alkohol

Sebenarnyaalasan tersebut hanya sekedar menutupi bahaya dari minuman beralkohol, kehidupan masyarakat tepi laut yang seperti itu terbentuk, seperti sudah menjadi kebiasaan, maka dari itu berlangsung turun temurun, dimana kehidupan mereka tidak bisa lepas dari minuman beralkohol.

Darisegikehidupansosial,minumanberalkohol sangatberpengaruh terhadap kehidupan sosial.Biasanya,seseorangmengonsumsi minuman keras, cenderung didorong oleh keadaan ekonomi minim, kondisi keluarga yang tidak harmonis, masalah yang dihadapi dan lain sebagainya.

Masyarakat kita belum sadar bahwa dengan mengonsumsi minuman beralkohol, mereka hanya mendapatkan banyak kerugian, untuk itu pemerintah diharapkan dapat mencari solusi terbaik untuk kasus-kasus minuman beralkohol yang masih marak di negara kita ini.

B. AMANAH KONSTITUSI.

Konstitusi Indonesia Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebulkan bahwa negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya kehidupan masyarakat di dalamnya terbentuk dalam bingkai ajaran agama. Secara ideal sebagai negara yangberagama, akanlebihmudahmengatur perkembangan minuman beralkohol atau yang sering juga disebut minuman keras (miras) yang setiap saat dapat mengancam jiwa manusia.

Perlu disadari bahwa adanya tuntutan masyarakat untuk membuat peraturan hukum/undang-undang tentang larangan minuman beralkohol (UU Minol), jangan disalah-artikan bahwa itu adalah keinginan/kepentingan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia.

Sebagai contoh di Amerika Serikat meskipun pemerintah AS tidak merujukpadaagamaIslam,PresidenReagan(1986)telahmelakukan kampanye larangan minuman beralkohol (say no to alcoho) dan memberlakukan UU Larangan Minuman Beralkohol yang pada intinya berupa pelarangan dengan pengecualian.

Memang sungguh dilematis di negeri kita ini. Dalam konstitusi menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa, namun dalam menyikapi perkembangan tentang minuman berlakohol pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait