Interpretasi “Tanpa Hak”, Wartawan Terbelenggu UU ITE

ilustrasi komunikasi percakapan
ilustrasi komunikasi percakapan

Efektivitas pasal tentunya dapat dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement). Secara pengaturan, perumusan pasal ini sudah dinilai cukup. Sedangkan, dalam aspek penerapan/penegakan pasal yang dimaksud, tentu bergantung pada tiap-tiap kasus yang terjadi atau dengan kata lain penerapan pasal tersebut relatif sulit diukur parameter efektivitasnya.

Menurut Dr Mahmuzar,MHum sebaiknya untuk menghindari ujaran kebencian,wartawan menyampaikan laporan tertulis lewat berita.”Makanya, kalo wartawan mau buat pendapat jgn di medsos, tapi dimedia cetak, elektronik atau online.

“Dilanjutkan oleh Dr Mahmuzar,MHum yang juga pengajar ilmu Hukum dan Syariah di UIN Sultan Syarif Kasim,Riau, bahwa medsos tidak tunduk dengan undang-undang pers. “Berdasarkan putusan MK, Media sosial tak tunduk pada UU Pers,” pungkas Dr.Mahmuzar. (***)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait