Interpretasi “Tanpa Hak”, Wartawan Terbelenggu UU ITE

ilustrasi komunikasi percakapan
ilustrasi komunikasi percakapan

Menurut Dr Mahmuzar,MHum sebaiknya untuk menghindari ujaran kebencian,wartawan menyampaikan laporan tertulis lewat berita.”Makanya, kalo wartawan mau buat pendapat jgn di medsos, tapi dimedia cetak, elektronik atau online.

“Dilanjutkan oleh Dr Mahmuzar,MHum yang juga pengajar ilmu Hukum dan Syariah di UIN Sultan Syarif Kasim,Riau, bahwa medsos tidak tunduk dengan undang-undang pers. “Berdasarkan putusan MK, Media sosial tak tunduk pada UU Pers,” pungkas Dr.Mahmuzar. (***)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait