Semisal Undang Undang tentang kewajiban mengikuti Diklat atau Madrasah kilat yang berisi tentang penguatan karakter pernikahan dan membina rumah tangga sebelum pelaksanaan akad pernikahan, dan penguatan peran BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) di masyarakat agar dapat memberikan pendampingan dan penyuluhan secara kontinu.
Rentetan madhorot dari pembatasan usia nikah menjadi 21 tahun ini sangat banyak. Sementara itu, alasan yang menunjang untuk menyetujui pembatasan usia nikah menjadi 21 tahun hanya klaim dan tidak menyentuh pada urgensi persoalan. مضرته محققة ومنفعته موهومة
Penulis: KH. M. Asnawi Ridlwan (Wakil Ketua Aswaja Center NU Jabar).
Tampilkan Semua
