Sebelum bermuatan tujuan tujuan yang lain, tujuan utama pernikahan adalah dalam rangka bertakwa kepada Allah ta’ala. Yakni dalam rangka menjauhi perbuatan perbuatan zina dan menyalurkan hasrat seksual dengan mengikuti aturan aturan agama. Hal ini termaktub dalam sebuah hadits:
أما وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى
“ingatlah, demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling taqwa kepada Allah. Akan tetapi aku berpuasa dan tidak berpuasa, aku shalat, aku tidur dan aku menikahi para wanita. Barang diapa tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk dari golonganku. HR. Bukhari.
Serta dijelaskan oleh para ulama’ di antaranya oleh Al Ghazali:
إحياء علوم الدين (ج 2 / ص21)
فإن النكاح معين على الدين ومهين للشياطين وحصن دون عدو الله حصين وسبب للتكثير الذي به مباهاة سيد المرسلين لسائر النبيين
” Sesungguhnya pernikahan itu membantu syiar agama, menghinakan syetan, menjadi benteng dari musuh Allah, dan menjadi sebab memperbanyak umat yang dibanggakan oleh nabi Muhammad kepada para rasul yang lain.”
ALASAN ALASAN TIDAK SETUJU DENGAN RUU KENAIKAN PEMBATASAN MINIMUM USIA NIKAH MENJADI 21 TAHUN.
Melaksanakan akad nikah atau menikahkan anak didorong oleh dua kondisi. Pertama kondisi darurat, yakni ketika syahwat untuk berhubungan seksual begitu tinggi dan hasrat tersebut harus secepatnya disalurkan. Sesuai keterangan beberapa dalil di atas, orang dengan keadaan seperti ini harus secepatnya menikah.
Sehingga pembatasan minimum usia nikah menjadi 21 tahun akan menyiksa mereka. Kedua kondisi maslahat, yakni ketika seseorang memiliki pertimbangan untuk melaksanakan akad nikah atau menikahkan demi kemaslahatan.
Baik kemaslahatan dunia maupun kemaslahatan akhirat. Pembatasan minimum usia nikah menjadi 21 tahun akan membelenggu hak mereka untuk memperoleh kemaslahatan dengan jalan menikah.
Membatasi usia nikah menjadi 21 tahun berarti menghalang halangi manusia untuk menikah atau menyalurkan hasrat seksualnya secara benar. Sehingga, akan muncul perilaku perilaku seks yang menyimpang. LGBT, seks di luar nikah, mansturbasi, dan lain lain.
Klaim bahwa banyaknya kasus perceraian akibat dari pernikahan dini di bawah 21 tahun sangat tidak obyektiv. Perceraian diakibatkan oleh ketidak mampuan pasutri dalam menghadapi terpaan ujian.
Masyarakat butuh porsi pendidikan secara khusus tentang pernikahan dan membina rumah tangga secara benar. Seharusnya pemerintah menerapkan Undang Undang tentang pendidikan untuk penguatan pondasi berumah tangga.
Tampilkan Semua
