BNN Tangkap 9 Orang Pembuat dan Pengedar Pil PCC di Tasikmalaya

cilacap info featured
cilacap info featured

Tasikmalaya, CILACAP.INFO – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sembilan orang di Tasimalaya. Yakni dalam kasus pembuatan dan mengedarkan obat mengandung narkotika golongan I jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).

Hal iti dilakukan di tiga kota wilayah Pulau Jawa yang berhasil di ungkap. Yakni pabrik pembuatan Pil PCC. Adapun hal itu berkedok pabrik sumpit di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Di tempat ini (Kota Tasikmalaya) adalah TKP produksi pembuatan obat-obatan dan juga narkoba yang telah diproduksi cukup lama, jenisnya PCC.” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat jumpa pers di lokasi penggerebekan rumah pembuatan obat narkotika di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu.

Ia menuturkan, hasil kerja sama jajaran BNN provinsi, Kabupaten/kota dan kepolisian berhasil mengungkap tempat pembuatan dan peredaran obat terlarang di Kota Tasikmalaya. Kemudian di Kabupaten Kebumen dan Cilacap, Jawa Tengah.

Dari tiga lokasi itu, kata dia, berhasil mengamankan sembilan orang dari hasil penggerebekan. Kemudian menyita barang bukti alat pembuatan obat, bahan baku untuk produksi dan obat narkotika siap edar ke sejumlah daerah di Indonesia.

“Narkotika jenis ini sangat diminati anak muda karena harganya murah dan terjangkau.” katanya.

Ia menyampaikan, sembilan orang yang diamankan itu diancam pasal berlapis. Yakni Undang-undang Kesehatan Pasal 114 dan Pasal 124 lalu Undang-undang Narkotika. Lalu terancam dikenakan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Pencucian Uang.

“Ancaman hukumannya minimal itu empat tahun penjara, maksimal hukuman mati.” katanya.

Arman menambahkan, adapun rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkotika itu diperkirakan sudah berlangsung selama satu tahun. Dan dalam sehari mampu produksi pil PCC hingga 120 ribu butir.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version