Keadilan dan Kepastian Hukum Dimensi hukum mengandung dua terminologi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, yaitu keadilan dan kepastian hukum. Secara terminolgis keadilan dipahami sebagai memberi kepada setiap orang apa yang menjadi haknya di satu sisi dan pada sisi yang lain hukum memastikan apa yang menjadi hak setiap orang.
Keadilan dan kepastian hukum merupakan dua terminologi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Secara terminolgis keadilan dipahami sebagai memberi kepada setiap orang apa yang menjadi haknya di satu sisi dan pada sisi yang lain hukum memastikan apa yang menjadi hak setiap orang.
Keadilan dan kepastian hukum merupakan dua terminologi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Secara terminolgis keadilan dipahami sebagai memberi kepada setiap orang apa yang menjadi haknya di satu sisi dan pada sisi yang lain hukum memastikan apa yang menjadi hak setiap orang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, hukum di Indonesia saat ini condong ke arah konsep keadilan retributif atau keadilan yang berkaitan dengan adanya kesalahan.
Menurut Mahfud, jalannya keadilan retributif ini merujuk pada penegakan hukum yang sesuai Undang-undang (UU).
Sekarang ini kita lebih pada keadilan retributif, menegakkan hukum secara apa adanya. Pokoknya penegakan hukum sesuai dengan UU. yang salah ditindak, yang benar dibebaskan. Sehingga yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulatif. Hukum menjadi menghukum dan membebaskan orang sesukanya.
Hukum harus memiliki hati nurani. Sebab, hukum bukan alat memenangkan persaingan, tetapi untuk mencapai kedamaian.
Patut diketahui bersama sistem hukum Indonesia saat ini mudah sekali memasukan orang ke penjara. Hukum sepatutnya menyelesaikan secara damai untuk hal-hal yang secara manusiawi, logis, dan rasa, tidak perlu dibawa ke pengadilan atau tidak perlu dihukum berat. Hukum juga harus memperhatikan nasib korban.