Pengertian Zuhud Menurut Kitab Minahus Saniyah

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Istilah Zuhud sangat familiar di kalangan pengikut atau penganut Tarekat / Thoriqoh. Bahkan orang yang tidak mengikutinya pun mengetahuinya, meski tidak tau istilah Zuhud.

Pasalnya, tidak sedikit orang menilai takut mengikuti suatu Tarekat lantaran menurut mereka dari cerita yang mereka peroleh bahwa, jika sudah ikut tarekat maka lebih difokuskan untuk beribadah daripada berusaha mencari sumber pendapatan.

Padahal sebenarnya tidak demikian, dan kemungkinan ia salah paham dalam membaca atau mendengarkan. Sebab jika berfikir secara rasional maka Usaha tetap diperlukan.

Adapun untuk memperoleh pendapatan guna memenuhi kebutuhan hidup dia dan keluarganya maka dibutuhkan usaha. Jadi tidak hanya Ibadah saja yang dilakukan tapi Usaha juga diperlukan.

Apa itu Zuhud? Pengertian Zuhud disadur dari Kitab Minahus Saniyah karya Al Imam Abdul Wahab Asy Syaroni artinya meninggalkan kepentingan duniawi untuk Akhirat.

Sedang orang Zuhud bisa meninggalkan kepentingan duniawi, akan tetapi sebenarnya memang ia tidak mendapatkan bagian dari Allah Ta’ala. Yakni berupa perkara yang di zuhudi dan ditinggalkan itu. Yakni kalau perkara tersebut berupa perkara yang telah ditetapkan Allah sebagai bagiannya, dia pasti mengambil manfaat dari perkara itu.

Hakikat Zuhud dalam perkara dunia itu adalah meninggalkan kecenderungan hati kepada apa yang menjadi kesenangan dunia dengan suka hati.

Namun bukan lantaran kosongnya tangan dari dunia tersebut. Sebab, pembuat syari’at (Allah Ta’ala atau Nabi Muhammad SAW) tidak melarang berdagang dengan membuat perusahaan (sebagai sumber rezeki).

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version