3 Kawanan Pembobol Mesin ATM di Temanggung di Ringkus Polisi

cilacap info featured
cilacap info featured

Tiga orang komplotan spesialis pencurian di mesin ATM BNI lintas kota ditangkap oleh tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Satuan Brimobda Polda Jateng dan PT Seasonal Supplies Indonesia (SSI).

Wakapolres Temanggung Kompol Kelik Budiono mengatakan pencurian tersebut dilakukan dengan cara mengganjal tempat ke luar uang di mesin ATM dengan menggunakan obeng saat tersangka melakukan transaksi pengambilan uang dengan kartu ATM pelaku.

“Tersangka melakukan transaksi pengambilan uang dengan kartu ATM tersangka sendiri, saat mesin ATM mulai bekerja tersangka ini langsung mengganjal tempat ke luar uang di mesin menggunakan obeng dan besi pengait, kemudian mengambil uang di mesin ATM, setelah mengambil uang tersangka langsung melepas obeng, sementara uang ke luar dari mesin ATM, saldo pada rekening tersangka tidak berkurang,” terang Kelik kepada awak media pada hari Jumat, (24/07/20) siang.

Lebih lanjut kelik mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap adalah Iwan Setiawan (47) warga Kampung Anggaraja Rt 03 Rw 07 Desa Cipageran Kecamata Cimahi Utara, Edy Gunawan (24) warga Dusun Umbul Buah Rt 01 Rt 01 Kota Agung Timur Kecamatan Tanggamus Lampung, Beny Setiawan (41) warga Jalan Mawar Dusun. Nongkosewu Rt 01 Rw 01 Karangnongko kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Beny adalah residivis kasus serupa di Banjarnegara.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhamad Alfan mengatakan, tersangka sudah melakukan pencurian di 22 mesin ATM yang tersebar di Bandung, Cilacap, Purwokerto, Tegal, Banyumas, Wonosobo dan Temanggung. di Temanggung, tersangka melancarkan aksinya di mesin ATM Bank BNI di SPBU Catgawen, Kecamatan Parakan Temanggug.

“Dalam aksi tersebut tersangka berhasil mencuri uang ATM sejumlah Rp. 2,5 juta, dan juga berusaha mencuri uang di ATM BNI di RSK Ngesti Waluyo namun gagal,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksumal 7 tahun penjara.

(Humas Polres Temanggung)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait