Kebebasan dan Kemerdekaan Pers Indonesia

cilacap info featured
cilacap info featured

Sebagai sebuah negara yang mengakui eksistensi hak asasi manusia, situasi kebijakan mengenai kebebasan pers di Indonesia justru lagi–lagi meninggalkan catatan merah. Berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi hingga hadirnya berbagai undang–undang, nyatanya masih beriringan dengan berbagai kebijakan yang justru menegasikan semangat kebebasan pers.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatatkan setidaknya ada 4 catatan merah kebijakan di Indonesia, terkait perlindungan kebebasan pers, kebebasan bereskpresi, dan pemenuhan hak atas informasi.

Selain kekerasan terhadap wartawan, upah wartawan saat ini masih jauh dari harapan. Tak hanya si ibukota, kesejahteraan bagi para jurnalis yang bertugas di daerah juga tak kalah mengenaskan. Misalnya saja di Yogyakarta. Banyak di antara mereka yang tak mendapatkan jaminan kesehatan dan memiliki gaji di bahwa upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP).

Pada 2020 ini UMP di Yogyakarta sebesar Rp1.704.608. Sedangkan UMK masing-masing di Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000! Kulon Progo Rp1.750.500! Bantul Rp1.790.500! Sleman Rp1.846.000! dan Kota Yogyakarta Rp2.004.000.

Namun tak semua jurnalis di Yogyakarta mendapatkan gaji sebagaimana yang telah ditetapkan. Meskipun UMP dan UMK di Yogyakarta adalah yang paling rendah se-Indonesia nyatanya tak semua perusahaan media di Yogyakarta tak mampu membayar para jurnalisnya sesuai ketentuan. (***) Penulis adalah mantan Ketua Korda Persatuan Wartawan Indonesia -Reformasi (PWI-Reformasi) Daerah Istimewa Yogyakarta 1998-2002.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait