Tantangan HAM di Tengah Pandemi Covid-19

Aji Setiawan DPC Sekretaris PPP Purbalingga
Aji Setiawan DPC Sekretaris PPP Purbalingga

Persoalannya kemudian adalah, sebagian masyarakat Islam –mengingat deklarasi-deklarasi tersebut dipelopori oleh bangsa-bangsa Barat-, justru melihat itu sebagai al-ghazw al-fikriy atau invasi kultural terhadap negara-negara dunia ketiga (Said Aqil, 1999: 97).

Benarkah demikian? Untuk memahami hal ini, barangkali kita perlu melihat dinamika yang berkembang pada masyarakat Islam secara global. Dinasti Islam di Spanyol (Andalus), mengalami kehancuran total ketika tidak menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Inilah yang oleh para sejarahwan dianggap sebagai titik awal dari kemunduran umat Islam dan kemajuan Barat.

Ketika di abad ke-18 Napoleon Bonaparte dan pasukannya melakukan ekspansi ke Mesir, umat Islam seolah didasarkan oleh kondisi itu. Maka muncullah kemudian apa yang disebut upaya pembaruan pemahaman Islam atau (tajdîd). di kalangan umat Islam, terjadi tarik-menarik tentang konsep tajdîd ini.

Sebagian kalangan memandang bahwa pembaharuan merupakan proses menghidupkan kembali praktek-praktek keberagamaan lama yang telah sirna ditelan zaman. Para pembaharu (mujaddidûn) bertugas mengembalikan praktek keberagamaan umat terdahulu (tradisionalis) dan menghidupkannya di zaman sekarang (modernitas) dengan tetap mempertahankan metode-metode klasik.

Sedangkan yang lainnya, mengartikan tajdîd sebagai sebuah gerakan rekonstruksi pemahaman Islam dan gerakan inovasi terhadap cara keberagamaan. Versi kedua ini lebih bersifat progresif dan prospektif. (Amin Al-Khulli, 2003:36).

Keduanya itu, mengandung kekeliruan mendasar. yang pertama mengandaikan bahwa Islam harus ditampilkan sedemikian rupa tanpa perubahan. Menurut kelompok ini, yang harus dilakukan adalah pemurnian (purifikasi), dan pengembalian “tampilan Islam” (islamic performance) yang mewarnai generasi-generasi pendahulu, tanpa berfikir tentang relevansi dan tanpa mempetimbangkan dialektika perkembangan persoalan hidup kemanusiaan.

Sedangkan yang kedua, terkesan mengeksekusi agama untuk tampil sebagai ideologi gerakan yang secara praktis memberi jawaban-jawaban persoalan kemanusiaan.

Jika pembaruan yang over-progressive ini dipaksakan, maka universalitas dan eternitas ajaran Islam semakin kabur dari waktu ke waktu.

Di sinilah paham moderat dan inklusif “al-muhâfazhah ‘ala al-qadîm ash-shâlih wa al-akhdz bi al-jadîd al-ashlah” yang menjadi prinsip paham Ahlussunnah Waljama’ah menemukan relevansinya.

Namun, semuanya itu tentu saja harus didasari oleh upaya yang serius terhadap masalah-masalah yang berkembang.
Upaya-upaya penegakan HAM merupakan masalah global dan tugas manusia secara keseluruhan yang tentu saja harus mendapatkan respons serius dari agama (baca: Ahlussunnah Waljama’ah).

Kenyataan bahwa setiap kelompok, bangsa, ideologi, maupun agama manapun di seluruh penjuru dunia untuk menggaungkan perjuangan demi penegakan dan pemenuhan HAM seharusnya menjadi momentum bersama untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, yang jauh dari penindasan, pertumpahan darah, kekerasan, dan kezaliman. Al-Quran sendiri dengan tegas menyatakan bahwa menghalang-halangi upaya penegakan keadilan merupakan perbuatan orang-orang kafir.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait