Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Aswanto, berpendapat politik hukum pidana nasional masuk kategori ortodoks. Dengan menggunakan pandangan Philippe Nonet dan Philip Selznic, penulis buku Law and Society in Transition: toward Responsive Law, Prof Aswanto mengatakan pengaturan pidana dalam banyak peraturan perundang-undangan tidak sinkron, malah saling bertentangan. Itu bisa terjadi karena hukum pidana masih bersifat ortodoks. Hukum semata-mata dijadikan sebagai instrumentalia oleh penguasa.
Politik hukum ortodoks lazimnya dipakai sebagai lawan dari politik hukum responsif. Untuk model yang terakhir ini, hukum lebih digunakan sebagai legitimasi keinginan masyarakat. Pada politik hukum pidana yang ortodoks. Hukum pidana yang dilahirkan adalah hukum pidana yang cenderung melindungi kepentingan elit politik.Kepentingan elit politik yang lebih dikedepankan.
Walhasil, aspek kesejahteraan rakyat dalam peraturan perundang-undangan nasional kurang diperhatikan.Aspek kesejahteraan sosialnya sangat kering. (*) Aji Setiawan.
Tampilkan Semua
