Hukum Populis Vs Hukum Ortodok

ilustrasi demokrasi masyarakat
ilustrasi demokrasi masyarakat

Prof Soedarto (alm) mengatakan politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Pendekatan ilmiah dengan menggunakan politik hukum antara lain pernah dipakai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Moh Mahfud MD. Menurut Prof. Mahfoed, hukum populis merupakan produk hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Senada dengan Mahfud, Dr. Mahmuzar, pakar hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (Unsiska) Riau berpendapat, hukum populis merupakan produk hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat, dimana hukum populis melawan vis a vis produk hukum ortodok. Hukum Ortodok adalah hukum yang menindas. Ini dikarenakan kurangnya kepedulian pembentuk Undang-Undang terhadap nasib rakyat. Teori hukum populis melawan hukum Ortodok, hukum yang menindas itu dipakai Prof .Mahfud dalam buku “Politik Hukum di Indonesia”.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Aswanto, berpendapat politik hukum pidana nasional masuk kategori ortodoks. Dengan menggunakan pandangan Philippe Nonet dan Philip Selznic, penulis buku Law and Society in Transition: toward Responsive Law, Prof Aswanto mengatakan pengaturan pidana dalam banyak peraturan perundang-undangan tidak sinkron, malah saling bertentangan. Itu bisa terjadi karena hukum pidana masih bersifat ortodoks. Hukum semata-mata dijadikan sebagai instrumentalia oleh penguasa.

Politik hukum ortodoks lazimnya dipakai sebagai lawan dari politik hukum responsif. Untuk model yang terakhir ini, hukum lebih digunakan sebagai legitimasi keinginan masyarakat. Pada politik hukum pidana yang ortodoks. Hukum pidana yang dilahirkan adalah hukum pidana yang cenderung melindungi kepentingan elit politik.Kepentingan elit politik yang lebih dikedepankan.

Walhasil, aspek kesejahteraan rakyat dalam peraturan perundang-undangan nasional kurang diperhatikan.Aspek kesejahteraan sosialnya sangat kering. (*) Aji Setiawan.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait