[8] Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan!
tempat ibadah, sekolah, rumah sakit! dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
Penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.
[9] Ini berarti, di tempat hiburan atau tempat makan diperbolehkan menjual minuman beralkohol asalkan sesuai dengan persyaratan yang telah dijelaskan di atas dan juga pelaku usaha harus memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol.
Promosi Bir dan Donasi ke Panti Asuhan
Terkait dengan promosi bir, perlu diketahui juga bahwa importir terdaftar minuman beralkohol (“IT-MB”), distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun.
[10] Ini berarti promosi tidak boleh dilakukan di media massa, akan tetapi jika dipromosikan di tempat hiburan atau tempat makan, maka hal ini diperbolehkan.
Jika IT-MB, distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer mengiklankan minuman beralkohol di media massa maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A dan/atau izin teknis.
[11] Mengenai donasi sejumlah tertentu dari pembelian produk bir ke panti asuhan, misalkan saja panti asuhan tersebut berbentuk yayasan, maka ketentuannya merujuk kepada aturan mengenai kekayaan yayasan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) berikut aturan perubahannya.
Pasal 26 UU Yayasan menjelaskan mengenai kekayaan yayasan yang bunyinya adalah sebagai berikut:
(1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari: sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat! wakaf! hibah! hibah wasiat! dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
(4) Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Kemudian, Penjelasan Pasal 26 ayat (2) huruf a UU Yayasan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan, baik dari negara, masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, boleh saja jika sumbangan yang diberikan untuk panti asuhan yang berbentuk yayasan diambil dari hasil penjualan bir, selama sumbangan tersebut tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Tampilkan Semua
