Pemerintah dapat menarik pajak untuk kepentingan pembangunan kesehatan, dan hak asasi manusia yang diatur, dan diakui, serta dilindungi dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang telah dijabarkan dalam Undang-Undang No. 23/1992, PeraturanPemerintahNo.19/2003 danberbagaiPeraturanDaerahdi berbagai wilayah Indonesia.
E. PEMBAHASAN
Penyelenggaraann pengendalian minuman beralkohol, merupakan proses yang terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik, baik nasional maupun internasional. Asas ini berlakupula bagi parapabrikan minuman beralkohol, dalam menggunakan dananya (corporate social responsibility), untuk berbagai kepentingan publik, antara lain! kesehatan, pendidikan, olahraga, dan sebagainya.
Konsumsiminumanberalkohol sudahmenjadimasalahyang kompleks, tidak saja menyangkut masalah di bidang kesehatan tetapi juga menyangkut masalah-masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, dan perpajakan,serta tidakjarangjugamasalahyang berdampak psikologis.
Dengan melihat kajian di atas, minuman beralkohol pada dasarnya merupakan suatu bentuk gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, oleh karena itu, secara filosofis, pembentukan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, merupakan bagian dari pemenuhan tujuan bernegara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap rakyat dan bangsa, serta seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa Indonesia, dikuatkan pula dengan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat, atau tidak berbuat sesuatu, yang merupakan hak asasi, hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat, serta berhak mernperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 G, ayat (1), dan Pasal 28 H, ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.