CILACAP.INFO – Salat Tarawih yang dijalankan di Masjid atau Musala NU (Nahdlatul Ulama) benarkah secepat kilat, jangan-jangan malah analisis ngawur dan dikait-kaitkan dengan fenomena viral Salat tercepat karena rakaatnya berjumlah 23 (Tarawih 20 Rakaat, Witir 3 Rakaat 2 Salam).
Berdasarkan sumber kompeten dan kredibel yakni di laman NU Online dengan Judul “Ketentuan Shalat Tarawih Cepat dalam Kajian Fiqih” disebutkan, bahwanya Ulama memakruhkan bacaan yang cepat.
Oleh sebab itu, jangan cepat berasumsi mengenai amaliyah orang lain tanpa mengetahui lebih jauh (alias dangkal).
Sebagaimana dijelaskan oleh Kiai Haji Miftahul Akhyar, bahwasanya Salat Tarawih cepat tersebut dapat mengabaikan substansi dari tarawih itu sendiri.
Secara bahasa, kata “tarawih” merupakan bentuk plural (jamak) dari kata “tarwihah”. Artinya, “istirahat”. Dalam praktik yang dicontohkan oleh salafus shalih (generasi terdahulu umat Islam), para jamaah mengambil jeda/istirahat setiap empat rakaat (dua kali salam). Waktu jeda tersebut diambil setelah mereka melakukan shalat yang cukup panjang dalam empat rakaat tersebut.
Jeda tersebut diisi dengan beragam kegiatan, seperti shalat dan membaca al-Quran, setelah para jamaah melaksanakan shalat dengan durasi yang cukup panjang. Demikianlah tradisi Qiyamul Lail yang dipraktikkan Nabi dan para sahabat.
Tujuan shalat, adalah untuk mengingat Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya:
(وَأَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِي (طه 14
“Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14)
Karena itu, shalat yang baik seharusnya tidak menghilangkan tuma’ninah dalam setiap gerakannya. Tidak tergesa-gesa, apalagi dilakukan dengan “gerakan superkilat”.
قال صلى الله عليه وسلم: إنّمَاالصَّلَاةُ تَمَسْكُنٌ وَتَوَاضُعٌ وَتَضَرُّعٌ وتأوه وتنادم وَتَضَعُ يَدَيْكَ تَقُولُ اللَّهُم، اللهم. فمن لم يفعل فهي خداج. (أخرجه الترمذى والنسائى من حديث الفضل بن عباس
Tampilkan Semua