Serta mendorong partisipasi sosial untuk kepentingan publik, dan menjunjung transaksi muamalah yang transparan dan sepadan. Seluruh prinsip dasar ini menunjukkan bahwa ekonomi keuangan syariah, dapat mengakomodasi seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat, tanpa memandang suku dan agama.
Beberapa pesantren dapat memulai gebrakan pengembangan ekonomi mereka melalui identifikasi komoditas strategis potensial yang dapat dikembangkan di masa mendatang. Setelah identifikasi, pondok pesantren kemudian dapat melakukan fokus pembinaan kepada pengembangan komoditas tersebut. Sampai pada tahapan praktek, hasil dari pengembangan komoditas tersebut dapat dipasarkan melalui pangsa offline atau tatap muka dan online atau digital.
Penggunaan teknologi digital tersebut juga dapat dijadikan sarana promosi kepada pembeli yang tidak lagi terbatas jarak. Pemanfaatan pembayaran melalui berbagai pilihan metode pembayaran online pastinya akan menjadi pilihan dalam pembelian jarak jauh. Penjual tentunya dapat menjaring lebih banyak pembeli walau terbatas jarak antara penjual dan pembeli.
Dalam konteks pesantren,, pembayaran dapat dilakukan menggunakan bank syariah yang telah menyediakan kemudahan tersebut. Pastinya, hal ini untuk menjaga transaksi digital yang dilakukan pesantren tetap bernafaskan syariah.(***)
Tampilkan Semua

