Tantangan HAM di Tengah Pandemi Covid-19

Aji Setiawan DPC Sekretaris PPP Purbalingga
Aji Setiawan DPC Sekretaris PPP Purbalingga

Masalah kemanusiaan merupakan tuntutan dan tanggung jawab bersama tanpa pandang bulu (mas-ûliyyah insâniyyah). Dalam hukum Islam juga dikenal lima prinsip universal (kulliyyât al-khams) yang dijadikan pertimbangan bagi para ahli fikih dan hukum Islam dalam menetapkan produk hukum yaitu: hifzh ad-dîn, hifzh an-nafs, hifzh al’aql, hifzh al-mâl, dan hifzh al-‘irdh wa an-nasl.

HAM yang dijelaskan dalam 30 pasal UDHR, pada dasarnya terangkum dalam lima prinsip itu (Said Aqil Siradj, 1999: 109). Hak beragama terwadahi dalam hifzh ad-dîn.

Hak hidup, terbebas dari rasa takut, penganiayaan, penindasan, dan menentukan nasib sendiri tercermin dalam hifzh an-nafs. Hifzh al-‘aql merupakan prinsip yang menjamin kebebasan berekspresi, menyatakan pendapat, hak pendidikan, berbudaya, berserikat, dan berkumpul. Sedangkan hak atas jaminan sosial, bebas dari kepalaran, dan upah yang layak.

Akhirnya, hifzh al-‘irdl wa an-nasl merupakan muara bagi persamaan derajat di hadapan hukum, hak privacy, hak berkeluarga, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak atas pekerjaan, dan hak atas peradilan bebas. Begitu mulianya Islam menempatkan sosok manusia. Inilah cita-cita yang melandasi berdirinya masyarakat Madinah yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, melalui tema Hari HAM tahun ini di tengah wabah Pandemi yang melanda seluruh dunia, diharapkan menumbuhkan kepedulian terhadap hak asasi manusia agar segera pulih dari krisis yang ada.(***)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait