Jurnalis Bekerja Dalam Bayang-Bayang Kekerasan

cilacap info featured
cilacap info featured

PURBALINGGA, JURNAL ONLINE – Mantan Ketua PWI-Reformasi Korda Jogjakarta, Aji Setiawan ST mengatakan, saat ini wartawan (jurnalis) masih dalam bayang-bayang Kekerasan. RTF organisasi pers di Prancis mencatat setidaknya ada 40 wartawan wafat dalam tugas jurnalistik. “Padahal kerja-kerja wartawan dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang. UU 40/1999 yang selama ini menjadi payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis telah berusia 21 tahun lebih. Namun, kelahiran UU itu tak menghentikan kasus kekerasan terhadap jurnalis,”kata Aji Setiawan,ST yang juga pernah menjadi redaksi majalah alKisah Jakarta.

Catatan Advokasi AJI Indonesia masih terdapat ratusan kasus kekerasan sepanjang tahun 2020. Kekerasan fisik menjadi jenis kekerasan terbanyak. di Lampung, hingga September 2020, tercatat empat kasus yang terkait kebebasan pers.

Kekerasan hingga pemidanaan terhadap jurnalis masih terjadi, padahal sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.id/Kumparan.com. Kasus Diananta sudah diperiksa Dewan Pers, namun polisi tetap memprosesnya. Diananta kemudian divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam sidang 10 Juni 2020.

“Tak hanya pemidanaan, serangan digital yang menyasar jurnalis dan peretasan situs media juga menjadi ancaman. Serangan ini bagian dari pengekangan kebebasan pers dan bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat,” ujar Aji Setiawan yang juga mantan wartawan Kabar Kampus, Harian Umum Jogja Post Pagi.

Banyaknya jurnalis di Lampung yang mengalami kekerasan merupakan persoalan serius. Hal ini menjadi catatan buruk terhadap kebebasan pers. Padahal, dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dilanjutkan Aji, kekerasan terhadap wartawan seharusnya tidak boleh terjadi.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait